Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Laporannya ke Agnez Mo, Ari Bias Masih Tunggu Putusan Lengkap Mahkamah Agung

Kompas.com - 27/08/2025, 09:56 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencipta lagu Ari Bias diketahui merevisi laporannya terhadap penyanyi Agnez Mo di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ari mengatakan, revisi itu sudah disampaikan secara lisan kepada penyidik.

Baca juga: Soal Revisi UU Hak Cipta, Ari Bias: Diharapkan Tak Ada Lagi Kebingungan

Namun, ia masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan Agnez Mo.

“Secara lisan sudah, tapi secara resmi belum. Kuasa hukum saya dan penyidik masih menunggu putusan lengkap,” tulis Ari Bias kepada Kompas.com via pesan singkat, Selasa (26/8/2025).

Diketahui sebelumnya, kasasi Agnez Mo di Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran hak cipta dikabulkan.

Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Royalti, Ari Bias: Saya Mendukung

“Oh iya, karena keputusan ‘kabul’ itu bisa kabul seluruhnya, bisa kabul sebagian, atau hakim memutus sendiri. Apa saja pertimbangan hakim, itu yang harus dipelajari terlebih dahulu,” tulis Ari Bias lagi.

Ari Bias tidak akan PK

Sebelumnya, Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.

“Tapi saya sudah final, tidak akan PK,” ujar Ari Bias.

Baca juga: Ari Bias Revisi Laporannya ke Agnez Mo

Melalui Instagram Story beberapa waktu lalu, Ari juga menyatakan tidak akan memperpanjang kasusnya dengan Agnez Mo.

Ia mengaku menghormati putusan MA dan bersyukur kasus ini berakhir di tingkat kasasi.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi,” kata Ari.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Ari Bias soal Kasasi Agnez Mo Dikabulkan Mahkamah Agung

Adapun dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukan.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut.

“Amar putusan: Kabul,” tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau