JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Satriyo Yudi Wahono atau Piyu dari Padi Reborn dan pencipta lagu Ari Bias menanggapi sistem penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang tetap menghimpun royalti dari karya pencipta lagu meski mereka sudah keluar dari lembaga tersebut.
Sistem tersebut bernama Extended Collective Licence (ECL), di mana royalti tetap dipungut dari karya pencipta lagu yang sudah tidak lagi terdaftar di LMK.
“Jadi intinya, pencipta yang tidak terdaftar di LMK tetap ditarik royaltinya, dikumpulkan, dan nanti dibagikan ke pencipta yang terdaftar. Skemanya kan begitu yang sekarang ini,” kata Ari Bias saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Piyu dan Ari Bias Kaget Usulan AKSI Tak Masuk Naskah Rumusan UU Hak Cipta
Hal itu juga bisa terjadi kepada musisi Tompi yang memutuskan keluar dari LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI).
“Jadi kalau misalkan ada yang keluar, ya tetap ditarik royaltinya. Mekanismenya seperti itu. Iya (seperti Tompi), meskipun menggratiskan (lagu), tetap ditarik juga royaltinya,” ucap Ari Bias.
Piyu menyampaikan hal serupa.
Baca juga: Piyu Ungkap Hasil Rapat RUU Hak Cipta di DPR
Menurutnya, meski pencipta lagu menyatakan karyanya digratiskan, penarikan royalti tetap berjalan.
“Jadi percuma juga bilang begitu. Kayak Charly bilang, ‘pakai lagu saya nanti saya kasih hadiah.’ Percuma juga, tetap ditarik juga sama LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional),” tutur Piyu.
Karena itu, Ari Bias menegaskan sistem ECL sebaiknya tidak lagi digunakan agar tidak merugikan pencipta maupun penyanyi.
Baca juga: Piyu: Izin Penggunaan Lagu adalah Fondasi, Royalti Akan Mengikuti
“Saya ingin mengusulkan bahwa UU Hak Cipta nanti jangan menganut ECL (Extended Collective Licence) lagi, cukup CL, Collective Licence saja,” kata Ari Bias.
“Jadi yang tidak terdaftar sebagai pencipta ya tidak bisa ditarik royaltinya,” tambah Ari Bias.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini