Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Bias Ungkap Laporannya di Bareskrim Sudah Periksa 12 Saksi, Termasuk Agnez Mo

Kompas.com - 28/08/2025, 11:50 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencipta lagu Ari Bias mengaku telah merevisi laporannya di Bareskrim terhadap penyanyi Agnez Mo secara lisan.

Namun ia belum bisa menjelaskan secara rinci tentang revisi tersebut karena masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Ari Bias sempat melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga: Terima Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA, Ari Bias: tapi Pelanggaran Hak Cipta Sudah Terjadi

Menurut Ari Bias, sejauh ini polisi telah memeriksa 12 saksi terkait laporannya tersebut, termasuk Agnez Mo.

“(Laporan) di Bareskrim itu penyidik sudah memeriksa 12 saksi, termasuk saksi ahli, pelapor, dan terlapor. Semuanya sudah diperiksa. Jadi sebenarnya sudah lengkap,” kata Ari Bias saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

“(Agnez) sudah (diperiksa),” tambah Ari Bias.

Meski begitu, Ari Bias menyebut lanjutan laporan itu masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait kasasi Agnez Mo.

Baca juga: Piyu dan Ari Bias Kaget Usulan AKSI Tak Masuk Naskah Rumusan UU Hak Cipta

“Tapi karena ini masih proses kasasi, masih menunggu. Nah, ini sudah keluar, tinggal tunggu putusan lengkapnya,” kata Ari.

Lebih lanjut, Ari Bias mengaku belum bisa banyak berkomentar mengenai laporan itu.

Sebelumnya, pencipta lagu “Bilang Saja” tersebut sudah menyampaikan revisi laporannya secara lisan kepada penyidik.

“Sudah secara lisan disampaikan ke penyidik. Bukan dicabut LP-nya, tapi direvisi. Yang dicabut, dibebaskan, atau dihapus itu dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta Agnez Mo,” ucap Ari Bias beberapa waktu lalu.

Baca juga: Revisi Laporannya ke Agnez Mo, Ari Bias Masih Tunggu Putusan Lengkap Mahkamah Agung

“Nanti penyidik akan meninjau kembali siapa pihak lain yang memenuhi unsur dari Pasal 113 ayat 2 UUHC,” tambah Ari.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukan.

Namun, Agnez melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.

"Amar putusan: Kabul,” tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau