JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Selain itu, kuasa hukum Fachri Albar, Fitria, juga memberi tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Baca juga: Fachri Albar Tersandung Narkoba Lagi, Ahmad Albar: Kita Enggak Suka dengan Kejadian Ini
Berikut rangkuman Kompas.com:
Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Hakim Ketua Irwan Anggoro Warsita membacakan vonis untuk Fachri Albar.
Dalam putusan tersebut, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
“Dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa perintah untuk rehabilitasi selama enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido,” kata Hakim Ketua Irwan Anggoro Warsita di ruang sidang.
Baca juga: Alasan Fachri Albar dan Renata Kusmanto Bercerai
Kuasa hukum Fachri, Fitria, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
“Ya, dia (Fachri Albar) menerima, sesuai dengan sidang barusan tadi. Beliau menerima putusan tersebut. Jadi, kami tidak ada langkah hukum lain,” ucap Fitria usai sidang.
Lebih lanjut, Fitria mengaku bersyukur karena putusan hakim sesuai dengan harapan pihaknya.
Baca juga: Fachri Albar Ungkap Alasan Pakai Narkoba Lagi
“Syukur kepada Tuhan, sampai detik ini kami sudah melewati beberapa fase, terutama klien kami Fachri Albar. Beliau selama pemeriksaan, baik di tingkat penyidik maupun jaksa, sangat kooperatif dan tidak menghalangi proses peradilan,” tutur Fitria.
Ia juga menyampaikan kondisi terkini Fachri.
“Beliau sehat, kita doakan semoga bisa cepat sembuh di pusat rehabilitasi BNN Lido,” tambah Fitria.
Selain itu, tim kuasa hukum Fachri, Fitria dan Herdi, menyebut kliennya kemungkinan bebas pada Oktober 2025.
“Dia (Fachri Albar) sudah enam bulan, berarti dipotong masa tahanan tiga bulan,” kata Fitria.
Baca juga: Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Cerai sejak Februari 2025
“Dia kan masuk tahanan bulan April, kemungkinan Oktober selesai masa rehabnya,” timpal Herdi.
Fitria menambahkan, salah satu hal yang meringankan putusan adalah sikap Fachri yang sangat kooperatif selama menjalani proses hukum, terutama saat pemeriksaan.
“Beliau selama pemeriksaan, baik itu di tingkat penyidik maupun jaksa, sangat kooperatif,” kata Fitria.
“(Fachri) tidak menghalangi proses peradilan,” tambahnya.
AI Assistant :