Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eza Gionino Digugat Cerai Meiza Aulia, Tak Ada Tuntut Harta Gana-gini

Kompas.com - 05/09/2025, 08:34 WIB
Revi C. Rantung,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rumah tangga pesinetron Eza Gionino tengah berada di ujung tanduk.

Secara mengejutkan, sang istri, Meiza Aulia Coritha, melayangkan gugatan cerai sekaligus menuntut hak asuh anak.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

• Layangkan gugatan di PA Cibinong

Meiza resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Eza Gionino di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, melalui sistem e-Court lewat kuasa hukumnya.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas PA Cibinong, Dadang Karim.

“Berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Gugatan didaftarkan secara e-Court oleh kuasa hukumnya,” kata Dadang.

• Tuntut hak asuh anak

Selain perceraian, Meiza juga menuntut hak asuh atas tiga anak hasil pernikahannya dengan Eza.

“Kalau berdasarkan aplikasi kami, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri dengan akumulasi penguasaan anak,” tutur Dadang.

Di sisi lain, kuasa hukum Meiza, Rendi Rumapea, menegaskan kliennya hanya menuntut dua hal, yakni perceraian dan hak asuh anak.

Tak ada tuntutan harta gana-gini atas gugatan cerai tersebut.

“Untuk harta gana-gini tidak ada. Jadi memang fokus gugatan hanya perceraian dan hak asuh anak, karena ketiga anak masih di bawah umur 12 tahun,” ungkap Rendi.

• Sidang perdana

Pengadilan Agama Cibinong telah menetapkan jadwal sidang perdana perceraian Eza dan Meiza.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada 22 September 2025.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau