JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nikita Mirzani menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar yang dijatuhkan kepadanya tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Nikita, tuntutan tersebut lahir dari kebencian dan sentimen pribadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya serta dendam pribadinya kepada saya,” kata Nikita Mirzani dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani: Saya Telah Dipisahkan Paksa dengan Cara yang Zalim dari Anak-anak
Lebih lanjut, Nikita mengaku sempat mendapat ancaman verbal dari salah satu anggota jaksa penuntut umum saat berada di ruang sidang.
Menurutnya, ancaman itu muncul karena ia dianggap terlalu berani menyampaikan pendapat dalam proses persidangan.
“‘Oh, melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,’ begitu kata salah satu jaksa kepada saya,” ujar Nikita.
Baca juga: Merasa Dijebak Reza Gladys, Nikita Mirzani: Seandainya Saya Tahu, Rp 4 Miliar Saya Balikin
Nikita menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang seharusnya menjadi sarana mencari kebenaran justru berubah menjadi ajang kesewenang-wenangan.
Ia menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun, termasuk dari pihak jaksa.
“Saya katakan di sini, saya bukan seperti orang lain yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan jaksa,” tegasnya.
Dalam pleidoinya, Nikita juga memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan jaksa kepadanya.
Baca juga: Sebut Berat Badannya Turun Drastis, Nikita Mirzani: Sampai Tulang Kelihatan
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan pribadi.
“Tuntutan jaksa penuntut umum merupakan tuntutan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak oleh Bapak Hakim Yang Mulia,” tutur Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apabila tidak membayar denda, Nikita akan dijatuhi hukuman subsider enam bulan penjara tambahan.
Baca juga: Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Siapkan Pleidoi 20 Halaman Buatannya Sendiri
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
Diketahui, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa memeras dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang