Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tuding Jaksa Simpan Dendam Pribadi, Sebut Tuntutan 11 Tahun Tak Berdasar

Kompas.com - 16/10/2025, 19:10 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nikita Mirzani menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar yang dijatuhkan kepadanya tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Nikita, tuntutan tersebut lahir dari kebencian dan sentimen pribadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya serta dendam pribadinya kepada saya,” kata Nikita Mirzani dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani: Saya Telah Dipisahkan Paksa dengan Cara yang Zalim dari Anak-anak

Lebih lanjut, Nikita mengaku sempat mendapat ancaman verbal dari salah satu anggota jaksa penuntut umum saat berada di ruang sidang.

Menurutnya, ancaman itu muncul karena ia dianggap terlalu berani menyampaikan pendapat dalam proses persidangan.

“‘Oh, melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,’ begitu kata salah satu jaksa kepada saya,” ujar Nikita.

Baca juga: Merasa Dijebak Reza Gladys, Nikita Mirzani: Seandainya Saya Tahu, Rp 4 Miliar Saya Balikin

Nikita menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang seharusnya menjadi sarana mencari kebenaran justru berubah menjadi ajang kesewenang-wenangan.

Ia menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun, termasuk dari pihak jaksa.

“Saya katakan di sini, saya bukan seperti orang lain yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan jaksa,” tegasnya.

Dalam pleidoinya, Nikita juga memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan jaksa kepadanya.

Baca juga: Sebut Berat Badannya Turun Drastis, Nikita Mirzani: Sampai Tulang Kelihatan

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan pribadi.

“Tuntutan jaksa penuntut umum merupakan tuntutan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak oleh Bapak Hakim Yang Mulia,” tutur Nikita Mirzani.

Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apabila tidak membayar denda, Nikita akan dijatuhi hukuman subsider enam bulan penjara tambahan.

Baca juga: Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Siapkan Pleidoi 20 Halaman Buatannya Sendiri

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.

Diketahui, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa memeras dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Terkini Lainnya
Selain Pangeran Andrew, Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Ini Juga Pernah Kehilangan Gelar
Selain Pangeran Andrew, Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Ini Juga Pernah Kehilangan Gelar
Hits
Desta Klarifikasi Soal Dirinya yang Diam Saat Andre Taulany Ingin Bantu Natasha Rizky: Gue Ikhlas
Desta Klarifikasi Soal Dirinya yang Diam Saat Andre Taulany Ingin Bantu Natasha Rizky: Gue Ikhlas
Seleb
Dokter Oky Pratama Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Ini Teror Nyata
Dokter Oky Pratama Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Ini Teror Nyata
Seleb
Rayakan Ulang Tahun ke-30, Resident Evil Umumkan Kolaborasi dengan Babymetal
Rayakan Ulang Tahun ke-30, Resident Evil Umumkan Kolaborasi dengan Babymetal
Hits
Pemeran Superman, David Corenswet, Ikut Petisi Boikot Perfilman Israel
Pemeran Superman, David Corenswet, Ikut Petisi Boikot Perfilman Israel
Seleb
Rapper Malaysia Namewee Bantah Gunakan Narkoba dan Terlibat Kematian Influencer Taiwan Iris Hsieh
Rapper Malaysia Namewee Bantah Gunakan Narkoba dan Terlibat Kematian Influencer Taiwan Iris Hsieh
Seleb
Bicara Penghasilan dari Live TikTok, Sule Sebut Satu Jam Bisa Hasilkan Rp 10 Juta
Bicara Penghasilan dari Live TikTok, Sule Sebut Satu Jam Bisa Hasilkan Rp 10 Juta
Seleb
Setelah 50 Tahun, Paul McCartney Akhirnya Tanggapi Rumor Kematian Dirinya Usai The Beatles Bubar
Setelah 50 Tahun, Paul McCartney Akhirnya Tanggapi Rumor Kematian Dirinya Usai The Beatles Bubar
Musik
Dapat Teror Lewat Karangan Bunga, Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Klaim Punya Bukti CCTV
Dapat Teror Lewat Karangan Bunga, Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Klaim Punya Bukti CCTV
Seleb
Resmi Bercerai, Bedu dan Anggie Sepakati Pisah Baik-baik
Resmi Bercerai, Bedu dan Anggie Sepakati Pisah Baik-baik
Seleb
MKD Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Merendahkan DPR karena Berjoget di Sidang MPR 2025
MKD Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Merendahkan DPR karena Berjoget di Sidang MPR 2025
Hits
Jesse Eisenberg Akan Donorkan Ginjalnya untuk Orang Asing
Jesse Eisenberg Akan Donorkan Ginjalnya untuk Orang Asing
Seleb
Bedu Resmi Bercerai dari Anggie
Bedu Resmi Bercerai dari Anggie
Seleb
Nama Pangeran Andrew Dihapus dari Dokumen Resmi Setelah Gelar Kerajaan Dicabut
Nama Pangeran Andrew Dihapus dari Dokumen Resmi Setelah Gelar Kerajaan Dicabut
Hits
Empat Hari Ditahan karena Kasus Narkoba, Onad Akui Kangen Anak-anaknya
Empat Hari Ditahan karena Kasus Narkoba, Onad Akui Kangen Anak-anaknya
Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau