KOMPAS.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, akhirnya mendengar vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etika serta administrasi.
Dengan suara bergetar dan penuh tangis, Rohmat menyampaikan curahan hati yang menggugah perhatian banyak pihak.
Baca juga: Putusan Etik Polri: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Tak Profesional
Dalam sidang, Rohmat tak mampu menahan air mata. Ia menegaskan telah 28 tahun mengabdi sebagai anggota Polri tanpa pernah terjerat kasus pidana, disiplin, maupun pelanggaran kode etik.
“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujarnya penuh haru.
Rohmat mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari Polri. Karena itu, ia memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdian hingga masa pensiun.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri,” tambahnya.
Baca juga: Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan
Dengan nada tinggi bercampur tangis, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun dalam menjalankan tugas.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucapnya.
Baca juga: Giliran Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini
Rohmat menegaskan bahwa peristiwa nahas tersebut bukan atas kehendak pribadi, melainkan dalam rangka menjalankan perintah atasan.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ungkapnya.
Ketua sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan yang menyatakan Rohmat melakukan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas:
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Peristiwa yang menjerat Rohmat terjadi pada 28 Agustus 2025 malam, saat aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan Rohmat. Peristiwa itu memicu reaksi luas di masyarakat, terlebih karena videonya viral di media sosial.