Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Bripka Rohmat Pelindas Ojol: Divonis Demosi, Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Pimpinan

Kompas.com - 04/09/2025, 20:35 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, akhirnya mendengar vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etika serta administrasi.

Dengan suara bergetar dan penuh tangis, Rohmat menyampaikan curahan hati yang menggugah perhatian banyak pihak.

Baca juga: Putusan Etik Polri: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Tak Profesional

Apa isi curahan hati Bripka Rohmat?

Dalam sidang, Rohmat tak mampu menahan air mata. Ia menegaskan telah 28 tahun mengabdi sebagai anggota Polri tanpa pernah terjerat kasus pidana, disiplin, maupun pelanggaran kode etik.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujarnya penuh haru.

Rohmat mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari Polri. Karena itu, ia memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdian hingga masa pensiun.

“Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri,” tambahnya.

Baca juga: Pasal Etik yang Dilanggar Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan

Bagaimana Rohmat membela diri?

Dengan nada tinggi bercampur tangis, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun dalam menjalankan tugas.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucapnya.

Baca juga: Giliran Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini

Rohmat menegaskan bahwa peristiwa nahas tersebut bukan atas kehendak pribadi, melainkan dalam rangka menjalankan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ungkapnya.

Apa sanksi yang dijatuhkan KKEP?

Ketua sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan yang menyatakan Rohmat melakukan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas:

  • Sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya merupakan perbuatan tercela.
  • Kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
  • Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
  • Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinas yang tersisa.

Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Bagaimana latar belakang kasus ini?

Peristiwa yang menjerat Rohmat terjadi pada 28 Agustus 2025 malam, saat aksi demonstrasi berlangsung di Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan Rohmat. Peristiwa itu memicu reaksi luas di masyarakat, terlebih karena videonya viral di media sosial.

Halaman:


Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau