Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Cosmas Pertimbangkan Ajukan Banding, Usai Dipecat dan Langgar Pasal Berlapis Kasus Rantis Brimob

Kompas.com - 04/09/2025, 14:15 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K. Gae resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia dinilai bertanggung jawab atas insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas dalam aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Namun, Kosmas menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025), Kosmas menyatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

“Ketua sidang yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” ucap Cosmas.

Baca juga: Sudah 34.222 Orang Tandatangani Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas

Sidang yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 19.40 WIB itu memutuskan Kosmas bersalah karena tidak profesional dalam mengendalikan situasi.

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, ia duduk di samping pengemudi rantis ketika peristiwa terjadi.

Benarkah Cosmas Baru Tahu Korban Meninggal Setelah Video Viral?

Dalam keterangannya, Cosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video peristiwa itu viral di media sosial.

“Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.

 

Baca juga: Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang

Ia menegaskan tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” imbuhnya.

Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan dan pimpinan Polri atas tragedi tersebut.

Baca juga: Polri: Kasus Kompol Cosmas Sudah Dilimpahkan ke Bareskrim

Pasal Apa Saja yang Dilanggar Cosmas?

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Cosmas dinyatakan melanggar sejumlah aturan. Di antaranya:

  • Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
  • Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap pejabat Polri menaati dan menghormati norma hukum.

Selain PTDH, Cosmas dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung dari 29 Agustus hingga 3 September 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat.

Sementara itu, sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII, Bripka Rohmat (R), yang mengemudikan kendaraan saat menabrak Affan, juga tengah diproses dalam sidang etik terpisah. Ia disebut terancam dijatuhi sanksi serupa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Polri yang Dilanggar Kompol Cosmas Saat Turut Lindas Ojol Affan".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Siapa Mochamad Irfan Yusuf, Cucu KH Hasyim Asy’ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah?
Siapa Mochamad Irfan Yusuf, Cucu KH Hasyim Asy’ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah?
Jawa Timur
Lisa Mariana Dijadwalkan Hadir di Bareskrim untuk Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik RK
Lisa Mariana Dijadwalkan Hadir di Bareskrim untuk Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik RK
Jawa Barat
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Sulawesi Selatan
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora  Di-reshuffle Prabowo
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora Di-reshuffle Prabowo
Jawa Barat
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Kalimantan Timur
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Kalimantan Timur
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau