Editor
KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang disertai penyembunyian jenazah korban di dalam freezer.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan melibatkan dua orang pelaku.
Kepolisian menyebut bahwa korban dibunuh karena menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan terhadap majikan mereka.
Baca juga: Nasib Pilu Abdul Hamid, Hidup Sebatang Kara hingga Tewas Dimutilasi dalam Freezer
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa korban dan pelaku merupakan rekan kerja di tempat yang sama.
"Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak, sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut," ujar Iman dikutip dari Antara.
Menurutnya, ajakan tersebut berkaitan dengan rencana penguasaan barang milik majikan. Awalnya, para pelaku berencana mengambil mobil, namun rencana itu berubah.
"Awalnya, yang mau diambil itu adalah mobil. Tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat, sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor," jelasnya.
Baca juga: Penampakan TKP Karyawan Ayam Goreng di Bekasi Dimutilasi dalam Freezer
Meski rencana berubah, korban tetap menolak untuk terlibat, yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga berujung pembunuhan.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban di dalam freezer.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan metode ilmiah.
Baca juga: Korban Mutilasi dalam Freezer di Bekasi Hidup Sebatang Kara, Warga: Kesehariannya Baik
"Penyidik masih terus menelusuri keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk peran saat kejadian, rangkaian tindak pidana, hingga dugaan upaya menghilangkan jejak setelah peristiwa itu terjadi," kata Budi.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.
"Penanganan kasus tersebut dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation. Maka dari itu, setiap tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berbasis alat bukti agar perkara tersebut dapat dibuka secara utuh," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DS alias A dan S pada Minggu (29/3) sekitar pukul 09.30 WIB.
Keduanya ditangkap di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS alias A dan S. Keduanya ditangkap pada Minggu (29/3) pukul 09.30 WIB di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," papar Budi.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang