KOMPAS.com – Seorang warga Solo bernama NAD (44), warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo mengaku mengalami tekanan psikologis dan sanksi sosial setelah menjadi korban dugaan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
NAD melaporkan Ketua Yayasan Barisan Nasional (Barnas), EP (44), dan asistennya PD ke Satreskrim Polresta Solo pada Senin (1/9/2025).
Laporan tersebut dilakukan bersama delapan rekannya yang juga merasa dirugikan oleh program MBG.
“Karena tidak ada kejelasan sejak kami mendaftar, hanya diulur-ulur saja sampai sekarang. Kalau ditagih mesti ada alasannya untuk menunda gitu lho,” ujar NAD kepada TribunSolo.com, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
Program MBG dijalankan dengan skema kerja sama melalui perekrutan masyarakat sebagai mitra penyedia paket makanan bergizi, termasuk untuk anak-anak dan lansia, dengan imbalan Rp 12.000 per paket.
NAD mengaku awalnya hanya tergiur dengan ajakan EP dan PDt yang merupakan teman lamanya.
Ia kemudian menyampaikan tawaran program tersebut kepada tetangga, keluarga, dan rekan kerja.
“Jadi awalnya saya ditawari, terus saya cerita ke tetangga, tetangga ikut. Terus saya cerita ke mertua, dan mertua juga tertarik. Saya juga cerita di tempat kerja, dan teman-teman juga ikut. Dari situlah, teman ngajak temannya terus jadi banyak yang daftar,” jelas NAD.
Dalam waktu empat bulan, NAD menjadi perantara sekitar 50 orang untuk ikut program MBG. Masing-masing menyetor uang pendaftaran Rp 150.000 melalui dirinya.
Baca juga: Baru 7 Bulan Jadi Mitra MBG, UMKM Ini Kantongi Omzet Rp 1 Miliar Lebih
Meski telah menunjukkan bukti transfer dan tanda terima dari yayasan, NAD tetap menerima tekanan sosial.
“Jadi beban sosialnya karena uang mereka dititipkan ke saya untuk mendaftar walaupun sudah saya tunjukkan bukti transfer dan bukti tanda terimanya dari sana. Tapi ya saya yang dikejar-kejar. Jadi stress saya,” ungkap NAD.
Sebagian dana pendaftaran memang sudah dikembalikan, terutama bagi peserta yang memilih mundur. NAD menyebut pengembalian dilakukan pada Maret hingga Juni 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBP) bernomor STBP/636/IX/2025/Reskrim, kerugian yang dialami para pelapor mencapai Rp 107.950.000. Laporan ini masuk setelah para korban muak dengan janji-janji manis pihak yayasan.
Kasus ini dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Benar, aduan sudah masuk ke Polresta Solo,” ujar Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel Mark Up Harga