JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menyebutkan, sistem pembayaran mitra dapur dalam kerja sama program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan reimbursement atau pembayaran kembali.
Artinya, mitra dapur menggunakan uangnya terlebih dahulu untuk kemudian diganti oleh pihak yayasan.
Untuk mendapat penggantian biaya, mitra dapur harus memberikan kuitansi bukti biaya operasional.
Hal itu disampaikan kuasa hukum yayasan MBN, Timoty Ezra, menanggapi tudingan penggelapan dana sebesar Rp 975 juta yang dialamatkan mitra dapur MBG Kalibata milik Ira Mesra kepada MBN.
“Ini kan sistemnya reimbursement. Jadi kalau kita udah beli, dapet bon, bayar gitu, terus kita reimburse. Nah, data pendukungnya mana? Itu aja intinya,” jelas Timoty saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Bantah Gelapkan Dana MBG Hampir Rp 1 Miliar, Yayasan MBN: Mitra Baru Beri Bon Rp 70 Juta
Timoty mengatakan, sejauh ini pihak mitra dapur Kalibata baru menyerahkan kuintansi senilai Rp 70 juta.
Dia mengeklaim, kliennya sudah berjanji akan membayar dana yang diminta pelapor, dalam hal ini dapur MBG milik Ira Mesra, dengan syarat bukti berupa nota pembayaran (bon) diserahkan secara lengkap.
Namun, hingga kini, pihak pelapor disebut belum memberikan lagi bon yang diminta oleh yayasan sebagai pihak terlapor.
“Bon-bonnya ini aja masih kekumpul Rp 70 juta. Jadi kita minta, mana bon-bon pembiayaan bahan bakunya mana? Bon yang lain-lain, SDM-nya gimana? Itu yang belum ada,” katanya.
Baca juga: Mengapa Prabowo Klaim MBG Berhasil 99,99 Persen meski Ada Keracunan?
Timoty menegaskan, kliennya berkomitmen membayar tagihan dari 65.025 porsi makanan yang dimasak mitra dapur MBG dengan anggaran Rp 15.000 per porsinya jika ada bukti pembayaran biaya operasional.
“Rp 975 juta itu sama dengan 65.025 porsi (MBG), silakan dibuktikan. Sekarang masih ada bukti buatnya Rp 70 juta. Kalau memang bisa dibuktikan Rp 15.000 kali sekian porsi itu,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, senilai hampir Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, mitra dapur MBG di Kalibata, Ira Mesra, membuat laporan polisi (LP) terhadap yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
“Betul, jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, sedang ditangani oleh penyidik untuk yang makan bergizi gratis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di kantornya, Rabu (16/4/2025).