KOMPAS.com - KAI Daop 9 Jember mendapati seorang penumpang KA Pandanwangi yang boarding menggunakan tiket palsu pada Minggu (8/12/2024).
Seperti diungkap Manajer Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, penumpang yang menggunakan tiket palsu itu diketahui saat melakukan proses boarding di salah stasiun keberangkatan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Pandanwangi Rute Jember – Banyuwangi PP
Meski demikian, Cahyo tidak mengungkapkan identitas oknum penumpang tersebut dan stasiun mana yang menjadi lokasi kejadian.
“Petugas di stasiun mendapati ada masyarakat yang coba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat boarding,” kata Cahyo kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Solo Balapan Selama Libur Nataru
Cahyo menerangkan, modus yang digunakan pelaku saat melaksanakan aksinya adalah memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain.
Pelaku kemudian memanfaatkan aplikasi pengeditan untuk mengubah nama, identitas, dan tanggal sesuai yang diinginkan.
Namun cara ini gagal karena saat melakukan boarding, identitas penumpang tidak sesuai.
Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Selama Libur Nataru, Ada Tambahan Perjalanan
"Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut," jelas dia.
"Akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api," sambungnya.
KAI Daop 9 Jember menegaskan, tindakan penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Lebih lanjut, KAI juga menghimbau agar masyarakat tidak tergiur oknum yang menawarkan tiket kereta murah.
"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat,” tutur Cahyo.
“Selain melanggar hukum, hal ini juga akan membuat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi PT KAI," lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan tiket resmi untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keabsahan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
Untuk menghindari modus penjualan tiket palsu, masyarakat bisa melakukan pembelian melalui aplikasi Access by KAI, Loket Box, Loket Stasiun, laman kai.id, serta kanal penjualan resmi lain yang bekerjasama dengan PT KAI.
Sumber: kompas.com (Aditya Priyatna Darmawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang