Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pemalsuan Tiket KA Pandanwangi Menggunakan Tangkapan Layar E-Boarding Orang Lain

Kompas.com - 24/12/2024, 21:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - KAI Daop 9 Jember mendapati seorang penumpang KA Pandanwangi yang boarding menggunakan tiket palsu pada Minggu (8/12/2024).

Seperti diungkap Manajer Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, penumpang yang menggunakan tiket palsu itu diketahui saat melakukan proses boarding di salah stasiun keberangkatan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Pandanwangi Rute Jember – Banyuwangi PP

Meski demikian, Cahyo tidak mengungkapkan identitas oknum penumpang tersebut dan stasiun mana yang menjadi lokasi kejadian.

“Petugas di stasiun mendapati ada masyarakat yang coba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat boarding,” kata Cahyo kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Solo Balapan Selama Libur Nataru

Modus Pemalsuan Tiket KA Pandanwangi

Cahyo menerangkan, modus yang digunakan pelaku saat melaksanakan aksinya adalah memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain.

Pelaku kemudian memanfaatkan aplikasi pengeditan untuk mengubah nama, identitas, dan tanggal sesuai yang diinginkan.

Namun cara ini gagal karena saat melakukan boarding, identitas penumpang tidak sesuai.

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Selama Libur Nataru, Ada Tambahan Perjalanan

"Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut," jelas dia.

"Akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api," sambungnya.

Ancaman Hukuman Pelaku Pemalsuan Tiket Kereta Api

KAI Daop 9 Jember menegaskan, tindakan penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Himbauan KAI Daop 9 Terkait Kasus Pemalsuan Tiket

Lebih lanjut, KAI juga menghimbau agar masyarakat tidak tergiur oknum yang menawarkan tiket kereta murah.

"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat,” tutur Cahyo.

“Selain melanggar hukum, hal ini juga akan membuat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi PT KAI," lanjutnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan tiket resmi untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keabsahan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

Untuk menghindari modus penjualan tiket palsu, masyarakat bisa melakukan pembelian melalui aplikasi Access by KAI, Loket Box, Loket Stasiun, laman kai.id, serta kanal penjualan resmi lain yang bekerjasama dengan PT KAI.

Sumber: kompas.com   (Aditya Priyatna Darmawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Lampung
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau