KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose dan alat bukti yang cukup.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis.
Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 12 jam. Ia kembali dipanggil pada 15 Juli 2025 dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 4 September 2025 sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi
Dalam pemeriksaan kedua, Nadiem sempat berterima kasih kepada Kejagung karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem, 15 Juli 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Nurcahyo.
Saat digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, ekspresi Nadiem terlihat datar.
Baca juga: Jejak Korupsi Chromebook: Pengadaan Sebelum Nadiem Jadi Menteri, Seret Petinggi Kemendikbud Ristek
Nurcahyo menyebut Nadiem melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Menurut Kejagung, Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan sistem operasi Chromebook.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus untuk membahas penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK, meski pengadaan belum dimulai.
Baca juga: Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Terbaru Nadiem Makarim
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni: