Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Negara Rugi Rp 1,98 Triliun

Kompas.com - 04/09/2025, 17:10 WIB
Umi Nur Fadhilah

Penulis

KOMPAS.com - Nama Nadiem Makarim kembali jadi sorotan publik.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lain.

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook: Harta Kekayaannya Disorot, Turun Triliunan

Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun dalam kasus ini.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKBK,” kata Nurcahyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Awal kasus pertemuan dengan Google

Kasus bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.

Dari beberapa pertemuan itu, disepakati agar Chromebook serta sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk ke dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Apa Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook?

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sudah ditolak menteri sebelumnya, ME, karena gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Rapat rahasia dan spesifikasi yang “mengunci”

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup lewat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, hingga staf khusus menteri.

Dalam rapat itu, diputuskan penggunaan Chromebook meski pengadaan TIK belum dimulai.

Selanjutnya, pejabat Kemendikbud membuat Juknis dan Juklak dengan spesifikasi teknis yang langsung menyebut Chrome OS.

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Ini Penjelasan Kejagung

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci penggunaan Chrome OS dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.

Aturan yang dilanggar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Shela Octavia Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut penyidik, tindakan Nadiem melanggar sejumlah aturan:

  1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis DAK Fisik 2021.
  2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kerugian negara dan pasal yang disangkakan

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung detail kerugian, namun nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan

Sejak 4 September 2025, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Banten
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Lampung
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Sulawesi Selatan
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Jawa Timur
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau