Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lain.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun dalam kasus ini.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKBK,” kata Nurcahyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Awal kasus pertemuan dengan Google
Kasus bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.
Dari beberapa pertemuan itu, disepakati agar Chromebook serta sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk ke dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sudah ditolak menteri sebelumnya, ME, karena gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Rapat rahasia dan spesifikasi yang “mengunci”
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup lewat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, hingga staf khusus menteri.
Dalam rapat itu, diputuskan penggunaan Chromebook meski pengadaan TIK belum dimulai.
Selanjutnya, pejabat Kemendikbud membuat Juknis dan Juklak dengan spesifikasi teknis yang langsung menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mengunci penggunaan Chrome OS dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.
Kerugian negara dan pasal yang disangkakan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung detail kerugian, namun nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan
Sejak 4 September 2025, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
https://www.kompas.com/lampung/read/2025/09/04/171000388/kronologi-dugaan-korupsi-chromebook-nadiem-makarim-negara-rugi-rp-1-98