KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Niat saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti keluar,” kata Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9).
Baca juga: Kekayaan Nadiem Makarim Lebih dari Rp 600 Miliar, Ini Rinciannya
Dia menekankan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya.
Saat berada di mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada keluarganya, termasuk empat anaknya yang masih kecil.
“Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” kata Nadiem.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 telah merencanakan pengadaan produk Google, termasuk Chromebook, untuk program TIK Kemendikbudristek.
Padahal, saat itu pengadaan belum dimulai.
Sebagai tindak lanjut, pejabat di lingkungan Kemendikbudristek membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang “mengunci” spesifikasi menggunakan Chrome OS.
Baca juga: Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah: Tuhan Akan Lindungi Saya
Selanjutnya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 terkait Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang memasukkan spesifikasi Chrome OS.
Nurcahyo menambahkan, perbuatan Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook mencapai lima orang.
Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Terkait Kasus Pengadaan Chromebook
Empat tersangka sebelumnya adalah:
Kejagung mengungkapkan, pada Februari 2020 Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia terkait program Google for Education menggunakan Chromebook.
Dalam beberapa pertemuan, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) untuk pengadaan TIK.
Baca juga: KPK Terus Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Meski Nadiem Tersangka Chromebook
Nadiem kemudian menginstruksikan rapat tertutup dengan jajaran Kemendikbudristek untuk membahas implementasi pengadaan, meski program pengadaan alat TIK belum dimulai.
Keputusan ini dinilai melanggar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini