Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan: Saya Tidak Bersalah

Kompas.com - 05/09/2025, 06:21 WIB
Umi Nur Fadhilah

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

“Niat saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti keluar,” kata Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9).

Baca juga: Kekayaan Nadiem Makarim Lebih dari Rp 600 Miliar, Ini Rinciannya

Dia menekankan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya.

Saat berada di mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada keluarganya, termasuk empat anaknya yang masih kecil.

“Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” kata Nadiem.

Kronologi penetapan tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 telah merencanakan pengadaan produk Google, termasuk Chromebook, untuk program TIK Kemendikbudristek.

Padahal, saat itu pengadaan belum dimulai.

Sebagai tindak lanjut, pejabat di lingkungan Kemendikbudristek membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang “mengunci” spesifikasi menggunakan Chrome OS.

Baca juga: Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah: Tuhan Akan Lindungi Saya

Selanjutnya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 terkait Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang memasukkan spesifikasi Chrome OS.

Nurcahyo menambahkan, perbuatan Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Pasal yang disangkakan

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dan jumlah tersangka

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)PUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
Nadiem akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook mencapai lima orang.

Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

Empat tersangka sebelumnya adalah:

  1. JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran.
  4. MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Kesepakatan Nadiem dengan Google

Kejagung mengungkapkan, pada Februari 2020 Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia terkait program Google for Education menggunakan Chromebook.

Dalam beberapa pertemuan, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) untuk pengadaan TIK.

Baca juga: KPK Terus Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Meski Nadiem Tersangka Chromebook

Nadiem kemudian menginstruksikan rapat tertutup dengan jajaran Kemendikbudristek untuk membahas implementasi pengadaan, meski program pengadaan alat TIK belum dimulai.

Keputusan ini dinilai melanggar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Banten
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Lampung
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Sulawesi Selatan
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Jawa Timur
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau