Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Nadiem Makarim Lebih dari Rp 600 Miliar, Ini Rinciannya

Kompas.com - 05/09/2025, 05:45 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepastian ini diumumkan Kejaksaan Agung usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi, Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Apa Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook?

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tengah penetapannya sebagai tersangka, publik pun bertanya-tanya, berapa harta kekayaan Nadiem Makarim?

Kekayaan Nadiem Makarim

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang disampaikan pada 22 Februari 2025, Nadiem tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp600,64 miliar atau tepatnya Rp600.641.456.655.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agrBAYU PRATAMA S Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Berikut ini rincian aset Nadiem Makarim:

  • Surat berharga: Rp926,09 miliar
  • Harta bergerak lainnya: Rp752,3 miliar
  • Tanah dan bangunan: Rp57,7 miliar (tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan)
  • Alat transportasi dan mesin: Rp2,24 miliar (Toyota Alphard 2.5 Hybrid dan Toyota Innova Zenix)
  • Kas dan setara kas: Rp77 miliar
  • Harta lainnya: Rp2,9 miliar

Meski demikian, Nadiem juga memiliki utang yang cukup besar, yakni Rp466,2 miliar, sehingga total kekayaannya tercatat Rp600,64 miliar.

Kasus Korupsi Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook bermula dari proyek Kementerian Pendidikan pada periode 2020–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Proyek itu ditujukan untuk sekolah PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca juga: Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah: Tuhan Akan Lindungi Saya

Namun, hasil penyelidikan Kejagung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus Chromebook membuat perhatian publik tertuju pada kekayaan pribadinya.

Meski tercatat memiliki harta lebih dari Rp600 miliar, Nadiem kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Punya Harta Rp600 Miliar".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Banten
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Lampung
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Sulawesi Selatan
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Jawa Timur
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau