KOMPAS.com – Polres Metro Jakarta Timur memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan musisi Sherina Munaf terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan seekor kucing peliharaan Uya Kuya yang diduga ikut dijarah saat kasus penjarahan rumah artis Indonesia tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan Sherina sejatinya dijadwalkan hadir pada Senin (8/9/2025).
Namun, penyanyi sekaligus aktris ini meminta agar agenda klarifikasi ditunda.
“Iya, yang bersangkutan minta dijadwalkan lagi,” ujar Dicky melalui pesan singkat, Senin.
Meski demikian, Dicky belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang klarifikasi Sherina Munaf akan dilakukan. “Untuk pastinya penyidik yang tahu,” katanya.
Baca juga: Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa pemanggilan Sherina hanya bersifat klarifikasi, bukan pemeriksaan resmi. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan benar tidaknya kucing yang diselamatkan Sherina merupakan kucing milik artis Uya Kuya.
“Kita melayangkan surat panggilan hari ini. Jadi panggilan ini bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi saja, betul tidak punya Uya Kuya,” kata Alfian di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Alfian, informasi terkait kucing ini penting karena bisa menjadi bagian dari barang bukti penjarahan rumah Uya Kuya.
“Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kita belum tahu,” ujarnya.
Baca juga: Sherina Munaf Minta Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya Dijadwal Ulang
“Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16–20an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut,” tulis Sherina.
Ia juga menjelaskan kondisi kucing tersebut. “Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don't SHOP, steril kucingnya, kalau tak mampu rawat tak usah pelihara,” lanjutnya.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya terjadi pada 30 Agustus 2025 di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat kejadian, Uya Kuya dan keluarganya tidak berada di rumah, namun sejumlah hewan peliharaan termasuk kucing masih ditinggalkan di lokasi.
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Alfian, Sabtu (6/9/2025).