Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFH ASN Pemprov Jatim Berlaku hingga 1 Juni 2026, Ini Instansi yang Dikecualikan

Kompas.com, 29 Maret 2026, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan pertama April 2026.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan atau lima hari kerja itu merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah.

Baca juga: Mengapa Khofifah Terapkan WFH ASN Pemprov Jatim Setiap Rabu? Ini Alasannya

WFH Setiap Rabu, Berlaku hingga 1 Juni 2026

Dilansir dari akun Instagram @bpkadjatim pada Sabtu (28/3/2026), kebijakan WFH ASN Pemprov Jatim telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026.

Periode penerapan WFH ini berlaku mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026 mendatang.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, kebijakan WFH bagi ASN Pemprov Jatim akan diberlakukan setiap Rabu mulai pekan pertama April 2026.

“Mulai minggu depan WFH kita dilaksanakan pada hari Rabu. Jadi Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat, kita bekerja secara optimal. Sistem WFH ini kita laksanakan selaras dengan kebijakan penghematan BBM dari pemerintah pusat,” ujar Khofifah saat apel pagi di halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Rabu (25/3/2026), dilansir dari TribunJatim.

Baca juga: Cegah ASN Pemprov Jatim Bolos WFH, Anggota DPRD Minta BKD Perjelas Aturan

Menurut Khofifah, Rabu merupakan hari yang paling tepat untuk melaksanakan WFH ASN Pemprov Jatim.

Sebab, jika WFH diberlakukan pada Jumat, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan libur panjang akhir pekan atau long weeekend.

“Kalau WFH dilaksanakan hari Jumat ada kecenderungan pulang kampung, rekreasi dan kegiatan lain yang menghabiskan BBM lebih banyak karena berdekatan dengan long weekend,” tuturnya.

ASN yang Dikecualikan WFH

Kembali merujuk Instagram @bpkadjatim, kapasitas ASN yang menjalankan WFH dapat mencapai maksimal 100 persen pada hari yang telah ditentukan.

Baca juga: Hemat BBM, ASN Sumenep Radius 5 Kilometer Dianjurkan Jalan Kaki atau Bersepeda

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk unit layanan esensial yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Adapun instansi atau unit layanan esensial yang tetap menjalankan WFO 100 persen meliputi:

  • Rumah sakit
  • Dinas Sosial
  • Dinas Perhubungan
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • BPBD dan Kesbangpol
  • UPT SMA/SMK/SLB

Baca juga: Sekda Usul ASN Pemprov Sulsel WFH Setiap Jumat: Supaya Bisa Fokus Ibadah

WFH ASN Pemprov Jatim Bisa Hemat BBM hingga 108.000 Liter

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memaparkan, kebijakan WFH bagi ASN Pemprov Jatim diperkirakan bisa menghemat konsumsi BBM hingga 108.000 liter dalam sehari.

“81.700 (total ASN Pemprov Jatim) kalau asumsinya pulang pergi 15 kilometer itu memang tingkat penghematannya bisa sampai 108.000 liter,” kata Emil kepada awak media di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (25/3/2026), dilansir dari Kompas.com.

Apabila menggunakan jenis kendaraan roda dua, setiap ASN akan melakukan perjalanan dari tempat tinggal ke kantor berkisar 40-50 km/liter dengan konsumsi BBM Pertalite sekitar 12.150 kiloliter per hari.

“Kalau asumsinya beda, saya tidak bisa meng-capture seluruh dari jenis-jenis kendaraan dan konsumsi BBM. Mohon sesuaikan lagi angkanya, tapi perhitungan kasar sekitar 108.000 liter (hemat),” pungkasnya.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Efisiensi Penggunaan BBM, Gubernur Khofifah Bakal Berlakukan WFH Setiap Rabu Bagi ASN Pemprov Jatim" dan Kompas.com dengan judul "WFH Sehari Pemprov Jatim, Emil Dardak Perkirakan Hemat BBM 108.000 Liter"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau