Editor
KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen yang relevan.
"Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST," kata Anang pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Baca juga: Tambang, Izin, dan Relasi Kuasa: Pelajaran dari Kasus Samin Tan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara, Samin Tan diketahui sebagai beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Ia menyebut izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.
"Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Duga Ada Pengawas Tambang Bantu Samin Tan Lawan Hukum
Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Penyidik juga menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam praktik tersebut.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujar Syarief.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang tersebar di empat provinsi, yakni:
Penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, guna mengumpulkan bukti tambahan.
Baca juga: Izin Dicabut 2017, Perusahaan Milik Samin Tan Diduga Tetap Menambang Batu Bara
"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," katanya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Terkait kerugian negara, Kejagung menyebut nilainya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara dalam jumlah besar.