Walhi menyoroti unggahan di akun Instagram pribadi Raja Juli (@rajantoni) pada Sabtu (6/9/2025) yang menegaskan janji menindak tegas pelaku pembalakan liar tanpa pandang bulu.
"Kalau memang benar-benar hendak serius memberantas kejahatan hutan, mulai saja dulu. Tindak tegas semua pihak yang selama ini melakukan perusakan hutan," ucap Uli.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal komitmen yang sudah disampaikan Menhut agar benar-benar diwujudkan.
"Karena pernyataan yang disampaikan oleh Menhut itu adalah pernyataan publik yang ditujukan ke masyarakat, kita punya tugas untuk mengawasi proses implementasi dari komitmen-komitmen yang ada di dalam pernyataan tersebut," kata Uli.
Menurutnya, jika Menhut tidak menjalankan komitmen itu, masyarakat berhak bukan hanya mengkritik tetapi juga menggugat.
"Penting bagi kita untuk terus melihat dan mengawasi sejauh mana kinerja dari Kemenhut ini dalam penekahan hukum dan perlindungan hutan kita," ucapnya.
Dilansir dari Antara, Muhammad Aziz Wellang adalah mantan tersangka kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menetapkan tiga tersangka kasus penebangan kayu di luar izin konsesi PT ABL seluas 11.580 hektare.
Dari kegiatan ilegal itu, dihasilkan sekitar 1.819 meter kubik kayu dengan potensi kerugian negara Rp2,72 miliar.
Tiga orang ditetapkan tersangka, yakni MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL, DK (56), serta HT selaku Direktur PT GBP dan kontraktor penebangan. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang.
Aziz kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini