KOMPAS.com – Saat ratusan pengemudi ojek online (ojol) berkumpul di Polrestabes Surabaya untuk menggelar doa bersama mengenang mendiang Affan Kurniawan, pemuda berinisial AO justru tidak bisa ikut hadir.
Remaja berusia 19 tahun asal Kapasan, Surabaya itu kini harus mendekam di penjara sejak 30 Agustus 2025. Ia ditangkap polisi tidak lama setelah terjadi kerusuhan Surabaya di depan Mapolrestabes Surabaya.
"Saya tanggal 29 ikut unjuk rasa di Grahadi sebagai solidaritas sesama ojol. Tapi waktu chaos saya ikut merusak barrier," ujar AO saat ditemui wartawan.
Baca juga: Segera Direstorasi, Begini Awal Mula Gedung Grahadi Dibangun
AO mengaku sempat pulang ke rumah setelah aksi di Grahadi pada 29 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia kembali bekerja seperti biasa mencari orderan.
Namun, ketika melintas di Jalan Veteran Surabaya, AO melihat sekelompok mahasiswa sedang menggelar aksi demonstrasi menuntut polisi mengusut tuntas kasus Affan Kurniawan yang tewas terlindas rantis Brimob.
Awalnya, AO hanya berniat menepi untuk melihat situasi. Namun, kondisi yang semula aman berubah ricuh setelah ada massa tanpa almamater melempari petasan ke arah markas polisi.
"Sebenarnya saya hari itu enggak niat ikut (unjuk rasa), karena posisinya kerja juga. Saya sempat ikut polisi juga menenangkan massa dan sempat ikut menangkap maling," jelas AO.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Terbakarnya Gedung Grahadi Surabaya
Meski demikian, AO akhirnya ikut diamankan. Motornya disita polisi, dan ia langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Saya ditangkap juga, di drone ada barang bukti (rekaman) waktu (merusak barrier) di Grahadi," ungkapnya.
Dari rekaman tersebut, AO kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Surabaya.
Polrestabes Surabaya mencatat, total ada 33 orang tersangka dalam kerusuhan 29–30 Agustus 2025. Dari jumlah itu, enam orang di bawah umur.
Selain itu, penyelidikan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya terus berkembang.
Hingga 5 September 2025, jumlah tersangka yang terlibat pembakaran, penjarahan, dan pengerusakan di Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta pos polisi di Surabaya mencapai 41 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka baru ditangkap pada Kamis (4/9/2025) malam.
"Tadi malam kami menangkap 2 pelaku. Dari hasil pengembangan ditemukan ajakan untuk melakukan unjuk rasa, bukan sekadar unjuk rasa, tapi melakukan upaya-upaya kerusuhan, menyerang objek-objek vital nasional, termasuk Gedung Grahadi yang merupakan cagar budaya," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Jalan Panjang Restorasi Gedung Grahadi Surabaya, Saksi Perjuangan Bangsa