Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencurian dalam Keluarga: Tafsir Baru KUHP dan Etika Islam

Salah satu pasal yang memantik diskursus publik adalah Pasal 481 KUHP Baru. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga.

Substansinya berbeda secara mendasar dari Pasal 367 KUHP lama. Perbedaan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi mencerminkan pergeseran paradigma negara dalam memandang relasi keluarga, kepemilikan harta, dan fungsi hukum pidana.

Pasal 481 KUHP baru menegaskan bahwa pencurian yang dilakukan antara suami dan istri yang masih terikat perkawinan dan hidup bersama tidak serta-merta dipidana.

Penuntutan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti telah terjadinya pemisahan tempat tinggal, pemisahan harta, atau atas dasar pengaduan korban.

Rumusan ini menunjukkan kehati-hatian negara dalam memasuki wilayah privat keluarga. Negara tidak lagi hadir secara otomatis sebagai aktor represif dalam konflik rumah tangga.

Pendekatan ini lahir dari kesadaran bahwa konflik keluarga tidak selalu tepat diselesaikan dengan instrumen pidana. Banyak perkara yang berakar pada persoalan komunikasi, ekonomi, dan relasi kuasa.

Jika setiap konflik langsung dikualifikasi sebagai kejahatan, maka hukum pidana berpotensi menjadi alat eskalasi konflik, bukan solusi. Oleh karena itu, Pasal 481 menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Dalam konteks sosiologis, ketentuan ini relevan dengan struktur masyarakat Indonesia yang masih kuat dengan nilai kekeluargaan.

Banyak keluarga tidak mengenal pemisahan harta secara ketat antara suami dan istri. Harta dipandang sebagai milik bersama yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga.

Dalam kondisi seperti ini, mempidanakan pasangan karena mengambil harta keluarga tanpa melihat konteksnya dapat melahirkan ketidakadilan.

Namun, Pasal 481 juga tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan. Ketika relasi keluarga sudah tidak harmonis, ketika terdapat pemisahan ekonomi, atau ketika pengambilan harta dilakukan dengan niat merugikan, negara tetap membuka ruang penegakan hukum.

Di sinilah letak keseimbangan yang ingin dicapai oleh KUHP Baru. Hukum pidana tetap hadir, tetapi secara selektif dan proporsional.

Jika ditarik ke dalam perspektif hukum Islam, pendekatan Pasal 481 menemukan relevansinya. Islam memiliki konsep yang tegas tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil.

Al-Qur’an melarang perbuatan memakan harta sesama dengan cara yang tidak sah. Prinsip ini berlaku umum, termasuk dalam lingkup keluarga. Tidak ada legitimasi bagi suami atau istri untuk merampas hak pasangannya secara sewenang-wenang.

Dalam fikih, harta suami dan istri pada dasarnya terpisah, kecuali jika disepakati sebagai harta bersama. Masing-masing memiliki hak penuh atas hartanya.

Pengambilan tanpa izin yang menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim.

Dalam kondisi tertentu, ulama mengaitkannya dengan perbuatan ghulul atau aklu al-mal bil bathil. Prinsip ini menegaskan bahwa relasi keluarga tidak menghapus batas keadilan.

Namun, hukum Islam juga menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan tanggung jawab. Nafkah, kebutuhan rumah tangga, dan kepentingan anak menjadi kewajiban bersama yang diatur secara etis dan normatif.

Dalam praktiknya, banyak pengambilan harta dalam keluarga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak serta-merta memandangnya sebagai pencurian.

Islam mendorong penyelesaian sengketa keluarga melalui musyawarah dan ishlah. Prinsip perdamaian lebih diutamakan daripada sanksi.

Sanksi pidana dalam Islam memiliki standar pembuktian yang ketat dan tujuan yang jelas, yaitu menjaga kemaslahatan umum. Untuk kasus-kasus yang bersifat domestik dan tidak berdampak luas, pendekatan non-represif lebih dianjurkan.

Jika dibandingkan, semangat ini sejalan dengan Pasal 481 KUHP Baru. Keduanya sama-sama menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap konflik keluarga.

Keduanya menempatkan keadilan substantif di atas formalitas hukum. Keduanya juga mengakui bahwa tidak semua pengambilan harta dalam keluarga memiliki unsur kejahatan.

Meski demikian, Pasal 481 tetap perlu dikawal dalam implementasinya. Tanpa pemahaman yang tepat, pasal ini berpotensi disalahartikan sebagai pembenaran atas kekerasan ekonomi dalam rumah tangga.

Dalam praktik, tidak jarang salah satu pihak, terutama perempuan, berada dalam posisi lemah secara ekonomi.

Pengambilan harta oleh pasangan bisa menjadi instrumen kontrol dan penindasan. Jika aparat penegak hukum tidak sensitif terhadap konteks ini, maka tujuan keadilan bisa meleset.

Hukum Islam juga memberi peringatan keras terhadap kezaliman dalam rumah tangga. Kekuasaan ekonomi tidak boleh digunakan untuk menindas pasangan.

Prinsip keadilan dan amanah menjadi landasan relasi suami istri. Oleh karena itu, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam, konteks relasi kuasa harus menjadi pertimbangan utama.

Pasal 481 seharusnya dibaca sebagai pasal yang kontekstual, bukan absolut. Ia menuntut kecermatan aparat penegak hukum dalam menilai niat, relasi, dan dampak perbuatan.

Pendekatan tekstual semata akan menghilangkan ruh keadilan yang ingin dibangun oleh KUHP Baru. Di sinilah pentingnya pendekatan hukum progresif dan berkeadilan.

Dalam kerangka pembangunan hukum nasional, Pasal 481 menunjukkan upaya harmonisasi antara nilai hukum modern dan nilai sosial religius masyarakat Indonesia.

Ia tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam, selama diterapkan dengan niat menjaga kemaslahatan dan mencegah kezaliman.

Bahkan, dalam banyak aspek, pasal ini justru merefleksikan prinsip-prinsip etis yang telah lama hidup dalam tradisi hukum Islam.

Ke depan, edukasi publik menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami bahwa Pasal 481 bukanlah legalisasi pencurian dalam keluarga.

Pasal ini adalah instrumen kehati-hatian negara. Ia mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga secara dewasa dan adil.

Negara hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai pengganti peran etika dan tanggung jawab keluarga.

Pada akhirnya, Pasal 481 KUHP Baru menegaskan satu pesan penting. Hukum pidana tidak boleh mematikan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.

Dalam pandangan hukum Islam, hukum selalu bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Jika hukum pidana justru merusak tujuan-tujuan ini, maka koreksi diperlukan. Pasal 481, dengan segala catatannya, bergerak ke arah yang lebih seimbang.

Dengan demikian, penempatan Pasal 481 secara proporsional bukan hanya kebutuhan hukum positif, tetapi juga tuntutan moral dan keagamaan.

Harmonisasi antara KUHP Baru dan prinsip hukum Islam bukan hal yang utopis. Ia nyata dan mungkin, selama hukum dijalankan dengan akal sehat, nurani, dan komitmen pada keadilan.

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2026/01/21/080500380/pencurian-dalam-keluarga--tafsir-baru-kuhp-dan-etika-islam

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com