Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Revisi UU KUHAP: Menjawab Tantangan Sistem Peradilan Pidana Modern

Kompas.com, 26 Maret 2025, 10:55 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan pendekatan ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

Namun, agar konsep ini dapat diimplementasikan secara efektif, diperlukan mekanisme yang jelas terkait kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice serta perlindungan bagi korban agar mereka tidak mengalami tekanan dalam proses penyelesaian di luar pengadilan.

Lebih jauh, RUU KUHAP juga mengakomodasi perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta saksi dan korban dalam proses peradilan.

Pengaturan ini, yang tertuang dalam Pasal 134-139, menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi kelompok yang sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam sistem hukum.

Namun, tanpa pengaturan operasional yang jelas, perlindungan ini berisiko hanya menjadi norma simbolik yang tidak dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Di sisi lain, salah satu ketentuan yang tampaknya akan mendapat kritik tajam dalam proses pembahasan RUU ini adalah perluasan alasan penahanan dalam RUU KUHAP.

Dibandingkan dengan KUHAP lama, RUU ini menambahkan lebih banyak alasan yang dapat digunakan untuk menahan seseorang, termasuk alasan subjektif seperti memberikan informasi yang tidak sesuai fakta atau dianggap menghambat proses pemeriksaan.

Ketentuan ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dan berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam individu yang dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum.

Oleh karena itu, meskipun RUU KUHAP mengandung berbagai pembaruan yang menjanjikan, masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki agar revisi ini benar-benar mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Tanpa revisi yang lebih komprehensif, risiko penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan pidana masih akan tetap tinggi, menghambat terciptanya keadilan yang sejati bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Baca juga: Draf Revisi KUHAP, Penangkapan Tersangka Bisa Dilakukan Lebih dari 1 Hari

Menegakkan Supremasi Hukum Nasional

Secara umum bisa dikatakan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah krusial dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Kelemahan dalam sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini telah menimbulkan berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap upaya paksa, minimnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan korban, hingga keterbatasan peran advokat dalam sistem peradilan.

RUU KUHAP yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI membawa sejumlah perubahan yang menjanjikan, seperti penguatan mekanisme keadilan restoratif, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka.

Namun, berbagai ketentuan dalam draf RUU ini masih membutuhkan penyempurnaan, terutama dalam memastikan bahwa hak-hak individu tidak terabaikan dan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki celah menyalahgunakan kewenangan mereka.

Lebih jauh, keberhasilan revisi KUHAP tidak hanya bergantung pada substansi hukum yang tertuang dalam undang-undang, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.

RUU KUHAP yang disusun saat ini harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan standar hukum yang lebih adil serta transparan.

Oleh karena itu, partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan ini.

Komisi III DPR RI, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan RUU KUHAP, telah menyatakan keterbukaannya terhadap semua bentuk aspirasi yang disampaikan oleh publik.

Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi bukan hanya sekadar kewajiban negara, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi demokratis dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

Dengan revisi yang lebih komprehensif dan berbasis pada prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia, KUHAP baru diharapkan dapat menjadi fondasi sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau