
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Langkah tersebut sejalan dengan tuntutan realitas normatif yang mengharuskan hukum mengikuti laju perkembangan sosial dan teknologi, pandangan yang seirama dengan pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo (2009).
Baca juga: Dikasih Janji, Diambil Uangnya : Apa yang KUHAP Bisa Lakukan Untuk Korban Love Scam?
Pengakuan bukti elektronik harus diikuti dengan standarisasi forensik digital untuk menjaga validitas dan integritasnya di persidangan.
Salah satu terobosan paling signifikan dalam UU KUHAP terletak pada penguatan posisi Advokat.
Hukum acara yang baru secara eksplisit menegaskan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, menguatkan apa yang telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003.
Pengaturan tersebut bukan semata-mata memberikan kekebalan hukum bagi Advokat sebagai individu. Tujuan utamanya memastikan pembelaan hukum yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dapat berjalan tanpa tekanan dan ancaman kriminalisasi.
Perlindungan profesi tersebut esensial untuk menjamin tercapainya asas due process of law atau proses hukum yang adil, sebagaimana ditekankan oleh Lawrence M. Friedman (2005).
Tanpa jaminan imunitas yang tegas, peran Advokat sebagai penjaga keseimbangan peradilan akan terancam.
Penguatan hak individu berlanjut pada prosedur upaya paksa. Penangkapan dan penahanan yang sebelumnya seringkali dilakukan secara prematur, kini diikat pada syarat yang lebih ketat, yaitu keharusan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Ketentuan tersebut berfungsi sebagai check and balance awal terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dan menjadi benteng pertahanan bagi prinsip praduga tak bersalah.
Penekanan pada transparansi pemeriksaan semakin diperkuat melalui Pasal 31 UU KUHAP baru, yang secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan dapat direkam oleh kamera pengawas.
Kewajiban perekaman ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas penyidik dan meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia saat interogasi.
UU KUHAP juga menegaskan bahwa Advokat wajib mendampingi tersangka sejak tahap awal pemeriksaan.
Baca juga: Ketika Gen Z Waswas akibat KUHAP Baru, Pengamat Beri Catatan
Penegasan ini mengatasi interpretasi berbeda yang seringkali menghambat hak tersangka untuk didampingi sejak penyelidikan.
Selain itu, perlindungan terhadap korban juga ditegaskan melalui hak atas Restitusi dan Kompensasi, sejalan dengan prinsip-prinsip viktimologi yang dibahas oleh Rakhmat Mulyana (2010), memastikan bahwa korban tidak lagi menjadi pihak yang terpinggirkan dalam proses pidana.
Indonesia tidak berjalan sendirian dalam mereformasi hukum acaranya. Penguatan peran Advokat dan pengadopsian Keadilan Restoratif adalah tren global yang merespons krisis kepercayaan publik terhadap peradilan tradisional.