Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H.
Pengacara

Managing Partners di Kaligis & Associates

Revolusi KUHAP Baru: Dari Retributif Menuju Restoratif

Kompas.com, 2 Desember 2025, 15:45 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Langkah tersebut sejalan dengan tuntutan realitas normatif yang mengharuskan hukum mengikuti laju perkembangan sosial dan teknologi, pandangan yang seirama dengan pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo (2009).

Baca juga: Dikasih Janji, Diambil Uangnya : Apa yang KUHAP Bisa Lakukan Untuk Korban Love Scam?

Pengakuan bukti elektronik harus diikuti dengan standarisasi forensik digital untuk menjaga validitas dan integritasnya di persidangan.

Menjaga marwah profesi dan hak warga

Salah satu terobosan paling signifikan dalam UU KUHAP terletak pada penguatan posisi Advokat.

Hukum acara yang baru secara eksplisit menegaskan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, menguatkan apa yang telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003.

Pengaturan tersebut bukan semata-mata memberikan kekebalan hukum bagi Advokat sebagai individu. Tujuan utamanya memastikan pembelaan hukum yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dapat berjalan tanpa tekanan dan ancaman kriminalisasi.

Perlindungan profesi tersebut esensial untuk menjamin tercapainya asas due process of law atau proses hukum yang adil, sebagaimana ditekankan oleh Lawrence M. Friedman (2005).

Tanpa jaminan imunitas yang tegas, peran Advokat sebagai penjaga keseimbangan peradilan akan terancam.

Penguatan hak individu berlanjut pada prosedur upaya paksa. Penangkapan dan penahanan yang sebelumnya seringkali dilakukan secara prematur, kini diikat pada syarat yang lebih ketat, yaitu keharusan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

Ketentuan tersebut berfungsi sebagai check and balance awal terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dan menjadi benteng pertahanan bagi prinsip praduga tak bersalah.

Penekanan pada transparansi pemeriksaan semakin diperkuat melalui Pasal 31 UU KUHAP baru, yang secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan dapat direkam oleh kamera pengawas.

Kewajiban perekaman ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas penyidik dan meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia saat interogasi.

UU KUHAP juga menegaskan bahwa Advokat wajib mendampingi tersangka sejak tahap awal pemeriksaan.

Baca juga: Ketika Gen Z Waswas akibat KUHAP Baru, Pengamat Beri Catatan

Penegasan ini mengatasi interpretasi berbeda yang seringkali menghambat hak tersangka untuk didampingi sejak penyelidikan.

Selain itu, perlindungan terhadap korban juga ditegaskan melalui hak atas Restitusi dan Kompensasi, sejalan dengan prinsip-prinsip viktimologi yang dibahas oleh Rakhmat Mulyana (2010), memastikan bahwa korban tidak lagi menjadi pihak yang terpinggirkan dalam proses pidana.

Belajar dari praktik global dan tantangan implementasi

Indonesia tidak berjalan sendirian dalam mereformasi hukum acaranya. Penguatan peran Advokat dan pengadopsian Keadilan Restoratif adalah tren global yang merespons krisis kepercayaan publik terhadap peradilan tradisional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau