
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Ketiga, meskipun KUHP baru membuka ruang penerapan keadilan restoratif secara umum, pengaturan penganiayaan tidak secara tegas mengintegrasikan mekanisme pemulihan korban.
Tidak ada penekanan eksplisit mengenai kewajiban restitusi, rehabilitasi korban, atau bentuk pemulihan lain sebagai bagian integral dari penjatuhan pidana.
Akibatnya, keadilan restoratif berpotensi hanya menjadi jargon kebijakan, bukan prinsip yang benar-benar membimbing penerapan pasal penganiayaan.
Di titik ini, arah pembaruan hukum pidana patut dipertanyakan. Apakah KUHP baru benar-benar ingin keluar dari bayang-bayang hukum pidana kolonial, atau sekadar mengganti nomor pasal dan redaksi tanpa mengubah filosofi dasarnya?
Jika tujuan utama pembaruan adalah humanisasi hukum pidana, maka penganiayaan seharusnya dipahami bukan hanya sebagai “perbuatan melawan hukum”, tetapi sebagai pelanggaran terhadap martabat manusia yang menuntut pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
Tantangan berikutnya terletak pada implementasi. Pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP baru memberi ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum.
Tanpa perspektif yang berpihak pada korban, ketentuan tersebut berisiko diterapkan secara kaku dan formalistis.
Sebaliknya, dengan keberanian penafsiran progresif, pasal-pasal itu sebenarnya dapat menjadi instrumen untuk mendorong keadilan yang lebih substantif.
Pada akhirnya, pengaturan penganiayaan dalam KUHP baru adalah batu uji bagi keseriusan pembaruan hukum pidana nasional.
Pembaruan sejati tidak diukur dari banyaknya pasal baru, melainkan dari sejauh mana hukum mampu merespons penderitaan nyata korban.
Tanpa pergeseran paradigma ke arah perlindungan dan pemulihan korban, penganiayaan dalam KUHP baru berisiko hanya menjadi wajah baru dari cara lama memandang kekerasan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang