Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Inggrit F.
Dosen

Dosen dan Peneliti di Pusat Studi Samudera Hindia Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Pasal Penganiayaan di KUHP Baru: Menakar Arah Pembaruan Hukum Pidana

Kompas.com, 4 Februari 2026, 11:06 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, meskipun KUHP baru membuka ruang penerapan keadilan restoratif secara umum, pengaturan penganiayaan tidak secara tegas mengintegrasikan mekanisme pemulihan korban.

Tidak ada penekanan eksplisit mengenai kewajiban restitusi, rehabilitasi korban, atau bentuk pemulihan lain sebagai bagian integral dari penjatuhan pidana.

Akibatnya, keadilan restoratif berpotensi hanya menjadi jargon kebijakan, bukan prinsip yang benar-benar membimbing penerapan pasal penganiayaan.

Di titik ini, arah pembaruan hukum pidana patut dipertanyakan. Apakah KUHP baru benar-benar ingin keluar dari bayang-bayang hukum pidana kolonial, atau sekadar mengganti nomor pasal dan redaksi tanpa mengubah filosofi dasarnya?

Jika tujuan utama pembaruan adalah humanisasi hukum pidana, maka penganiayaan seharusnya dipahami bukan hanya sebagai “perbuatan melawan hukum”, tetapi sebagai pelanggaran terhadap martabat manusia yang menuntut pemulihan, bukan sekadar pembalasan.

Tantangan berikutnya terletak pada implementasi. Pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP baru memberi ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum.

Tanpa perspektif yang berpihak pada korban, ketentuan tersebut berisiko diterapkan secara kaku dan formalistis.

Sebaliknya, dengan keberanian penafsiran progresif, pasal-pasal itu sebenarnya dapat menjadi instrumen untuk mendorong keadilan yang lebih substantif.

Pada akhirnya, pengaturan penganiayaan dalam KUHP baru adalah batu uji bagi keseriusan pembaruan hukum pidana nasional.

Pembaruan sejati tidak diukur dari banyaknya pasal baru, melainkan dari sejauh mana hukum mampu merespons penderitaan nyata korban.

Tanpa pergeseran paradigma ke arah perlindungan dan pemulihan korban, penganiayaan dalam KUHP baru berisiko hanya menjadi wajah baru dari cara lama memandang kekerasan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau