Cara ibu menghadapi dilema keamanan digital yang mengintai anak-anak.
Parapuan.co - Bagi banyak ibu di era modern ini, memegang ponsel anak terkadang terasa seperti memegang bom waktu. Ada ketakutan terhadap apa yang mungkin muncul di balik algoritma sosial media, mulai dari perundungan siber (cyber bullying), paparan konten yang belum saatnya mereka lihat, hingga predator digital yang bersembunyi di balik profil anonim.
Kegelisahan ini bukan tanpa alasan. Di meja makan atau di grup WhatsApp wali murid, topik tentang "kecanduan layar" dan "pengaruh buruk medsos" telah menjadi menu harian yang menguras energi mental. Para ibu merasa sedang berlomba dengan teknologi yang berkembang jauh lebih cepat daripada buku panduan pengasuhan mana pun.
Ada perasaan tidak berdaya saat menyadari bahwa "pagar" rumah setinggi apa pun tidak lagi mampu membendung arus informasi yang masuk langsung ke kamar tidur anak melalui sinyal Wi-Fi. Kondisi inilah yang membuat kebijakan pemerintah terkait ruang digital selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan perempuan.
Di satu sisi, ada kelegaan karena merasa dibantu, namun di sisi lain muncul keraguan: mampukah selembar regulasi menggantikan peran pengawasan mata ibu yang paling waspada sekalipun?
Kegelisahan tersebut juga dirasakan oleh Wiwik Ningsih (44). Sebagai ibu, Wiwik berada di persimpangan yang dialami jutaan perempuan Indonesia saat ini: bagaimana menjaga anak-anak tetap aman di dunia maya tanpa harus merenggut rasa ingin tahu dan hak mereka untuk berkembang?
Keresahan ini bertepatan dengan langkah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tengah menggodok PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak).
Meski bertujuan membatasi akses konten negatif, Wiwik melihat regulasi ini barulah sebuah permulaan, bukan jawaban akhir bagi Generasi Emas 2045.
Bagi Wiwik, kebijakan pemerintah adalah payung besar, namun tangan orang tualah yang memegang gagangnya. Ia khawatir jika aturan ini membuat para orang tua justru menjadi lengah dan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya pada negara.
“PP TUNAS itu memang perlu, dan saya apresiasi langkah Komdigi yang mulai mengajak platform digital untuk memiliki tanggung jawab sosial pada perlindungan remaja dan anak-anak Indonesia. Tapi jujur saja, saya khawatir,” jelas Wiwik.
Baca Juga: Menkomdigi Pastikan Stabilitas Jaringan dan Keamanan Digital Selama Mudik Lebaran 2025
Ia melanjutkan dengan nada serius, memperingatkan adanya false sense of security.
“Jangan sampai dengan adanya aturan ini, kita sebagai orang tua malah berpikir tugas kita sudah selesai. Seolah-olah kalau sudah ada hukumnya, anak kita otomatis aman. Itu pola pikir yang berbahaya.”
Wiwik berkaca pada kebijakan di Australia yang menerapkan pelarangan total media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Hasilnya? Anak-anak justru menjadi ahli dalam "kucing-kucingan" digital. Hal ini membuktikan bahwa algoritma dan hukum administratif memiliki keterbatasan.
“Kalau aturan sekeras itu saja tidak bisa sepenuhnya mencegah anak masuk ke media sosial, maka kita harus jujur bertanya, apa sebenarnya yang ingin kita capai? Apakah kita hanya ingin membersihkan layar ponsel anak-anak kita, atau kita ingin membangun karakter mereka?” ujarnya.
“Di sana (Australia), anak-anak tetap bisa akses dengan akun palsu atau mengakali verifikasi. Itu bukti kalau sekadar melarang itu sering kali cuma jadi simbolis, tapi belum tentu efektif di lapangan.”
Alih-alih menjadi "polisi" di rumah, Wiwik dan suaminya memilih peran sebagai sahabat dan mentor. Baginya, media sosial bukanlah monster yang harus dijauhi, melainkan ruang diskusi yang cair. Ia percaya bahwa komunikasi dua arah jauh lebih kuat daripada sekadar memutus kabel internet.
“Di rumah, saya tidak pakai cara ‘pokoknya tidak boleh’. Kami berdiskusi. Saya tanya anak saya, ‘Kamu tahu tidak risiko hoaks itu apa? Menurutmu kalau ada orang bicara kasar di kolom komentar, kamu harus gimana?’ Kami bahas topik tentang kekerasan, konten dewasa, sampai cyber bullying. Kami sepakat tentang aturan kapan dia boleh online di medsos, tapi yang paling penting adalah anak saya merasa aman untuk bercerita ke saya seandainya dia menemukan sesuatu yang mengganggu saat berselancar di medsos dan dunia maya,” tuturnya.
Wiwik pun menekankan bahwa negara memang bertindak sebagai wasit, namun keluarga adalah pelatih utamanya. Literasi digital bukan sekadar tahu cara memakai aplikasi, tapi tahu cara bersikap dengan etika.
“Menurut saya, peran negara adalah sebagai wasit bagi ekosistem, memastikan platform digital tidak nakal. Sekolah formal perlu dan sebagian telah mengajarkan etika digital. Tapi ujungujungnya, tetap orang tua yang jadi pendamping pertama dan utama. Kita tidak bisa cuma pasang pagar tinggi-tinggi karena anak-anak kita itu kreatif, mereka akan selalu menemukan cara untuk melompatinya kalau mereka tidak paham kenapa pagar itu ada,” ujarnya lagi.
Harapan Wiwik sederhana, semoga PP TUNAS tidak hanya menjadi dokumen "dingin" di atas meja birokrat saja. Tapi diharapkan bisa menjadi jembatan yang memberdayakan para ibu dan ayah untuk menjadi kompas sejati bagi anak-anak mereka di belantara digital.
(*)
Baca Juga: Larangan Media Sosial Untuk Anak Dinilai Tak Sederhana, Ini Temuannya