JAKARTA, KOMPAS.com - Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jepang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan kunjungan balasan ke Prefektur Shiga.
Kunjungan atas undangan Gubernur Prefektur Shiga Taizo Mikazuki yang disampaikan saat World Water Forum ke-10 pada Mei 2024 di Bali.
Kunjungan dilakukan agar terjadi pertukaran pengalaman dalam pengelolaan danau, sekaligus sebagai salah satu bentuk tindak lanjut hasil World Water Forum ke-10.
Menteri Basuki mengatakan kedatangannya ke Prefektur Shiga adalah untuk mempelajari pengelolaan dan konservasi danau berkelanjutan di Danau Biwa.
Untuk diketahui, Danau Biwa merupakan danau terbesar di Jepang, di mana tercatat mempunyai garis pantai sepanjang 270 km.
Baca juga: Konstruksi Perumahan Buatan Jepang dan Indonesia di Sawangan Dimulai
Danau Biwa atau yang dikenal sebagai Danau Ibu, adalah sumber air utama di Jepang yang menyediakan perikanan dan air minum bagi 14 juta orang.
Namun danau ini mengalami tantangan besar karena pencemaran dan penurunan sumber daya akibat urbanisasi.
Untuk menjawab tantangan ini, Gubernur Shiga meluncurkan Tujuan Danau Ibu (Mother Lake Goals/MLG) pada tahun 2021 dan Peraturan Pencegahan Eutrofikasi.
Pemerintah setempat juga melakukan pengelolaan beban sungai, yang telah terbukti efektif dalam mengurangi pencemaran sejak tahun 1970-an.
Baca juga: Dua Ruas Tol Kutepat Beres Dibangun, Percepat Akses ke Danau Toba
“Melihat keberhasilan Prefektur Shiga dalam mengelola Danau Biwa, saya berharap kita bisa saling berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang cara mengelola danau dan menerapkannya di Indonesia,” jelas Menteri Basuki.
Dikatakan, Deklarasi Menteri di Forum Air Dunia ke-10 menyerukan pembentukan Hari Danau Dunia (World Lake Day) oleh Majelis Umum PBB.
“Hari Danau Dunia akan menjadi pengingat untuk terus mempromosikan agenda pengelolaan danau yang berkelanjutan di tingkat lokal, nasional, regional, serta internasional,” ujar Menteri Basuki.
Di Indonesia sendiri pengelolaan danau diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, Basuki mengaku telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/2015 untuk menetapkan garis sempadan sungai dan danau.
Tujuannya tidak lain untuk menjaga fungsi danau dan sungai dari gangguan aktivitas di sekitarnya.
“Garis sempadan telah ditentukan di 8 dari 15 danau prioritas, sementara yang lainnya masih dalam proses,” tambahnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini