JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengubah syarat gaji penerima rumah subsidi di Jabodetabek bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Semula, ditetapkan sebesar Rp 13 juta per bulan bagi MBR yang sudah menikah. Namun, kini berubah menjadi Rp 14 juta per bulan.
Perubahan ini atas kesepakatan Ara bersama Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
"Jadi, kita sepakati, buat di Jabodetabek ya, itu, kalau dia single, 12 juta. Kalau dia sudah menikah, 14 juta. Sepakat ya Bu ya? Ini berubah lagi nih, tapi bagus ya. Berubah bagus, bagus nih, ini kabar baik Pak," tegas Ara.
Ara menambahkan, dengan perubahan ini, maka penerima rumah subsidi di Jabodetabek akan semakin banyak.
Sementara Heru mengungkapkan rasa syukurnya karena hal ini menjadi perhatian semua pihak dalam mengatasi angka backlog perumahan di perkotaan.
"Tidak mungkin hanya mengandalkan rumah tapak yang lokasinya sudah semakin jauh Pak. Harga rata-rata enggak kejangkau. Sementara kalau rumah vertikal Pak, atau rumah susun, itu harganya jauh berbeda, lebih mahal dibanding rumah tapak, biaya konstruksinya, dan sebagainya," beber Heru.
Menurutnya, harga per unit rumah tapak dengan luasan sekitar 36 meter persegi bisa menjadi Rp 300 jutaan.
"Kalau 8 juta, kalau ini enggak sanggup ngangsur, yang rumah susun ini. Kalau 14 juta, itu akan banyak segmen masyarakat, termasuk buruh, yang mungkin akan bisa masuk," tandas Heru.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini