JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan bocoran denah dan tampilan rumah subsidi 18 meter persegi.
Hal itu sejalan dengan rencana Kementerian PKP mengubah aturan batas minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara pun memberikan gambaran lokasi dimana rumah dengan luas tersebut akan dibangun.
"Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya. Jadi, ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan," kata Ara saat melihat mock up rumah subsidi garapan Lippo Group yang dipasang di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/06/2025).
Baca juga: Rumah Subsidi 14 Meter Persegi dari Lippo: Tampilan, Spesifikasi, Harga
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, perkiraan harga rumah subsidi dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi adalah mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta.
Secara denah, ada dua tipe rumah subsidi yang luas bangunannya 18 meter persegi yaitu, tipe 18/25 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 25 meter persegi, serta tipe 18/30 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 30 meter persegi.
Tipe ini memiliki ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan lahan 8,3 meter x 3 meter.
Adapun pembagian ruangnya meliputi:
Tipe ini memiliki ukuran bangunan 6 meter x 6 meter, dan lahan 10 meter x 3 meter.
Adapun pembagian ruangnya meliputi: