JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga akhir tahun 2025.
"Ya iya dong, memang yang 50 persen sudah berlaku?," cetus Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kuota rumah subsidi sopir Blue Bird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dia mengaku mengusahakan perpanjangan insentif ini hingga Desember 2025 karena menjadi salah satu masukan dari pengembang.
Sebab, PPN DTP menyangkut daya beli dan mempercepat dan memperbesar daripada pembelian.
"Ada yang bagus, saya perjuangin dong," tambah Ara.
Baca juga: Insentif PPN DTP Properti Berpotensi Dilanjutkan Tahun Depan
Saat ini, dirinya sudah berbicara langsung dan berkirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Kenapa? Bukan kewenangan saya. Kita harus menghormati kewenangan daripada Ibu Sri Mulyani, itu kewenangan beliau," tutup dia.
Adapun PPN DTP properti diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
Untuk periode Januari 2025-Juni 2025 diberikan insentif PPN sebesar 100 persen, sementara periode Juli-Desember 2025 diberikan insentif 50 persen.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini