Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Kejar 483 Kantah di Indonesia Lengkapi Data Pertanahan

Kompas.com - 23/07/2025, 19:09 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mengejar kelengkapan data pertanahan 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

"Kita membutuhkan agar kantah-kantah ini juga melakukan evaluasi secara internalnya, inilah yang kita kejar dulu, agar kantah di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang jumlanya ada sekitar 483 saat ini, itu semuanya harus dinyatakan lengkap dulu datanya," ungkap Ossy.

Baca juga: Dulu Gambar Tanah Pakai Penggaris, Ossy: Lebih 2 Cm, Realitanya 1 Km

Jika data pertanahan 483 Kantah lengkap, maka dapat mengintegrasikan dengan instansi lain untuk menyatukannya.

"Nah, inilah yang kita kejar karena saat ini Kantah Kabupaten/Kota yang lengkap kan belum keseluruhan. Jadi, ini akan kita pacu agar mereka segera bisa mendeklarasikan dan mewujudkan Kantah Kabupaten/Kota yang lengkap," jelasnya.

Integrasi NIB-NOP

Pada saat bersamaan, Kementerian ATR/BPN akan mendorong pelaksanaan pilot project (proyek percontohan) integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Obyek Pajak (NOB) seperti halnya yang telah dilakukan Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.

"Karena di Kementerian pusat pun kami sudah bertemu dengan Bapak Dirjen Pajak yang juga akan berusaha mem-follow up (menindaklanjuti). Tidak hanya penyatuan antara NIB-NOP, tapi juga hal-hal lain yang bisa kemudian integrasi data ini dapat dilakukan dengan baik, antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tuntas Ossy.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau