Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Restui PPN DTP 100 Persen Diperpanjang, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 01/08/2025, 17:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2025.

Sebelumnya, berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemberian insentif PPN DTP 100 persen berlaku mulai dari 1 Januari-30 Juni 2025.

Selanjutnya mulai 1 Juli-31 Desember 2025, pemberian insentif PPN DTP yang berlaku berkurang menjadi 50 persen.

Namun, seiring dengan rencana perpanjangan, maka masyarakat selaku pembeli rumah bisa memanfaatkan insentif PPN DTP 100 persen hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Pasokan Melimpah, PPN DTP Berlanjut Saatnya Beli Rumah Sekarang

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun telah menyetujui perpanjangan masa berlaku insentif tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Senin (28/7/2025).

"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember," ujar Sri Mulyani.

Bagaimana Ketentuan Insentif PPN DTP 100 Persen?

Sejauh ini memang masih belum aturan baru mengenai perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir tahun 2025.

Sebagaimana disampaikan Sri Mulyani bahwa perubahan PMK tentang perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen masih dipersiapkan.

Namun apabila mengacu pada PMK Nomor 13 Tahun 2025, insentif ini berlaku untuk properti dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Akan tetapi, PPN yang ditanggung pemerintah 100 persen hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar.

Adapun rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini meliputi:

  • Rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang sudah siap huni
  • Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar
  • Diserahkan untuk pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, bukan properti second
  • Tidak ditujukan untuk investasi, melainkan untuk tempat tinggal pribadi.

Simulasi Insentif PPN DTP 100 Persen

Apabila mengacu PMK Nomor 13 Tahun 2025, simulasi insentif PPN DTP 100 persen akan seperti ini:

1. Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar

  • Harga jual rumah: Rp 1.500.000.000
  • PPN yang harusnya dibayar (11%): Rp 165.000.000
  • Dengan PPN DTP 100%: PPN sebesar Rp 165.000.000 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca juga: Para Pembeli Rumah di Serang Manfaatkan Insentif PPN DTP

2. Anda Beli Rumah Seharga Rp 2,5 Miliar

  • Harga jual rumah: Rp 2.500.000.000
  • PPN DTP 100% hanya berlaku untuk Rp 2 miliar pertama dari harga properti.
  • PPN yang ditanggung pemerintah (11% dari Rp 2 M): Rp 220.000.000
  • Sisa harga yang dikenakan PPN: Rp 2.500.000.000 - Rp 2.000.000.000 = Rp 500.000.000
  • PPN yang Anda bayar (11% dari Rp 500 Juta): Rp 55.000.000

Simulasi ini menunjukkan bahwa PPN DTP 100 persen memberikan penghematan yang sangat signifikan, terutama bagi masyarakat yang mengincar properti di bawah atau mendekati harga Rp 2 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau