KOMPAS.com - Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan perlu diketahui masyarakat yang berencana untuk mengajukannya.
Meski skema KUR Perumahan terbagi menjadi Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, ketentuan persyaratan bagi calon penerimanya hampir sama.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Baca juga: Plafon KUR Perumahan: Pengembang Rp 5 Miliar, Masyarakat Rp 500 Juta
Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan, yang merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
Untuk skema Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, berdasarkan Pasal 11, diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
Baca juga: Ketentuan KUR Perumahan: Penerima, Syarat, Plafon, hingga Tenornya
UMKM sebagai calon penerimanya terdiri dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi; atau pedagang bahan bangunan.
Calon penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Calon penerima dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Menurut Pasal 12, jumlah plafon pinjaman yang diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah ialah di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Resmi Terbit, Berikut Isinya
Beralih ke Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, menurut Pasal 17, skema ini diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:
UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Calon penerima dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Lalu berdasarkan Pasal 18, plafon pinjaman yang diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah berupa kredit investasi ialah di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Baca juga: ITB dan Pemprov DKI, Tempat Sosialisasi Perdana KUR Perumahan Rp 130 Triliun