Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat KUR Perumahan agar Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Kompas.com - 14/08/2025, 08:54 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan perlu diketahui masyarakat yang berencana untuk mengajukannya.

Meski skema KUR Perumahan terbagi menjadi Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, ketentuan persyaratan bagi calon penerimanya hampir sama.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Baca juga: Plafon KUR Perumahan: Pengembang Rp 5 Miliar, Masyarakat Rp 500 Juta

Sebagai informasi, di dalam regulasi tersebut, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan, yang merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Syarat KUR Perumahan

Di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

1. Syarat Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah

Untuk skema Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, berdasarkan Pasal 11,  diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

  • Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
  • Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau
  • Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Baca juga: Ketentuan KUR Perumahan: Penerima, Syarat, Plafon, hingga Tenornya

UMKM sebagai calon penerimanya terdiri dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi; atau pedagang bahan bangunan.

Calon penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki usaha produktif dan layak;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • Memiliki NIB;
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking
  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon penerima dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Menurut Pasal 12, jumlah plafon pinjaman yang diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah ialah di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Baca juga: Aturan KUR Perumahan Resmi Terbit, Berikut Isinya

2. Syarat Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah

Beralih ke Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, menurut Pasal 17, skema ini diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:

  • Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
  • Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau
  • Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki usaha produktif dan layak;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • Memiliki NIB;
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Calon penerima dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lalu berdasarkan Pasal 18, plafon pinjaman yang diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah berupa kredit investasi ialah di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Baca juga: ITB dan Pemprov DKI, Tempat Sosialisasi Perdana KUR Perumahan Rp 130 Triliun

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau