Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Masjid Cut Meutia, Masjid yang Bangunannya Kayak Bukan Masjid

Kompas.com, 13 Maret 2026, 08:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah kawasan Menteng yang dikenal dengan bangunan-bangunan peninggalan kolonial, berdiri sebuah masjid dengan bentuk arsitektur yang tidak biasa.

Sekilas, bangunan ini bahkan terlihat seperti kantor tua berusia ratusan tahun daripada rumah ibadah.

Masjid tersebut adalah Masjid Cut Meutia, yang berlokasi di Jalan Cut Meutia Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.

Bangunan ini memiliki sejarah panjang karena awalnya bukan dibangun sebagai masjid, melainkan sebagai gedung perkantoran pada masa kolonial Belanda.

Sejarah Masjid Cut Meutia

Dikutip dari laman Yayasan Masjid Cut Meutia, bangunan yang kini menjadi Masjid Cut Meutia merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda. Gedung tersebut selesai dibangun pada tahun 1912.

Baca juga: 10 Masjid Terbesar di Asia Tenggara, RI Mendominasi

Pada masa awal berdirinya, gedung ini digunakan sebagai kantor perusahaan biro arsitektur dan pengembang bernama N.V. De Bauploeg.

Arsitektur bangunan ini dirancang dengan gaya khas Eropa pada awal abad ke-20, sehingga tampilannya berbeda dari kebanyakan masjid di Indonesia.

Bentuknya menyerupai gedung kantor dengan kubah kecil di bagian atas, bukan kubah besar seperti masjid pada umumnya. Seiring perjalanan waktu, fungsi bangunan ini beberapa kali berubah.

Sebelum difungsikan sebagai masjid, gedung tersebut pernah digunakan sebagai kantor pos, kantor Jawatan Kereta Api Belanda, hingga kantor Kempetai Angkatan Laut Jepang saat masa pendudukan Jepang di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, bangunan ini tetap difungsikan sebagai gedung pemerintahan dan perkantoran.

Baca juga: Ini 10 Masjid Terbesar di Dunia, Ada Istiqlal dan Sheikh Zayed

Beberapa instansi yang pernah menempatinya antara lain kantor Wali Kota Jakarta Pusat, kantor Perusahaan Daerah Air Minum, kantor pos, serta kantor Dinas Perumahan Jakarta.

Bahkan gedung ini juga pernah menjadi kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) ketika lembaga tersebut dipimpin oleh Abdul Haris Nasution.

Diusulkan jadi masjid

Ketika kantor MPRS dipindahkan ke kawasan Senayan, Abdul Haris Nasution mengusulkan agar gedung tersebut tidak lagi digunakan sebagai kantor.

Ia mengusulkan agar bangunan itu dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat ibadah umat Islam. Saat itu, kawasan Kebun Sirih dan sekitarnya diketahui masih kekurangan masjid.

Namun, bangunan tersebut tidak langsung difungsikan sebagai masjid. Pada tahun 1984, Nasution terlebih dahulu membentuk organisasi remaja masjid untuk menghidupkan kegiatan keagamaan dan mengelola kebutuhan jemaah.

Organisasi tersebut kemudian dikenal sebagai Remaja Masjid Cut Meutia. Baru tiga tahun kemudian, bangunan ini secara resmi dialihfungsikan menjadi masjid.

Peresmian tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tertanggal 18 Agustus 1987. Saat itu, jabatan Gubernur DKI Jakarta masih dipegang oleh R Soeprapto.

Baca juga: Sosok Dian Al Mahri, Pendiri Masjid Kubah Emas Depok

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau