Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik I) memasuki babak penting.
Kepastian hukum atas ketersediaan lahan mulai benderang menyusul dilaksanakannya Serah Terima Tanah Bebas dan Simbolisasi Pendaftaran Konsinyasi di Sumatera Barat, Sabtu (14/3/2026).
Langkah ini menandai berakhirnya fase ketidakpastian pada beberapa titik lahan masyarakat, sekaligus memberikan lampu hijau bagi percepatan konstruksi fisik yang saat ini telah mencapai progres 15 persen.
Baca juga: Truk Besar Dilarang Lewat Flyover Sitinjau Lauik saat Lebaran
Hingga saat ini, total kebutuhan lahan untuk megaproyek ini mencapai 17,3 hektar. Dari jumlah tersebut, pengadaan lahan terbagi dalam dua kategori besar: kawasan hutan dan tanah milik masyarakat/fasilitas umum.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan 12 bidang lahan yang telah berstatus bebas kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.
Rinciannya mencakup 10 bidang fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) dan dua bidang milik masyarakat yang diselesaikan tanpa mekanisme sengketa.
Namun, tantangan teknis masih menyisakan 12 bidang tanah seluas 6,69 hektar yang kini masuk dalam proses simbolisasi pendaftaran konsinyasi.
Langkah hukum ini diambil untuk menjamin keberlangsungan proyek di atas tanah yang masih memerlukan penyelesaian administratif khusus.
Baca juga: Menteri PU Ungkap Lahan Jadi Penghambat Proyek Flyover Sitinjau Lauik
"Kegiatan ini menjadi momentum penting karena memberikan titik terang dan kepastian terhadap proses pembebasan lahan, meskipun sebagian harus ditempuh melalui mekanisme konsinyasi," ujar Direktur PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL), Michael Arthur Paulus Rumenser.
Berbeda dengan dinamika tanah masyarakat, area proyek yang membelah kawasan hutan lindung seluas 8,81 hektar dipastikan telah rampung secara administrasi.
Seluruh persyaratan perizinan dari Kementerian Kehutanan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Penetapan Area Kerja (PAK), telah terpenuhi secara legal.
BPN Sumatera Barat mencatat, dari total target tanah masyarakat seluas 8,49 hektar, saat ini hanya tersisa 7 bidang (0,17 hektar) yang terdiri dari 5 lahan warga dan 2 lahan fasos/fasum yang masih dalam tahap tindak lanjut.
Baca juga: Sitinjau Lauik Tepis Persepsi Pembangunan di Sumbar Berjalan Lambat
Pemerintah menargetkan penetapan konsinyasi secara menyeluruh akan dilaksanakan pada April 2026. Ketetapan ini diharapkan menjadi kunci untuk mengejar target masa konstruksi yang ditetapkan selama 2,5 tahun.
Proyek yang dijalankan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ini menelan investasi senilaj Rp 2,793 triliun.
PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik, konsorsium bentukan PT Hutama Karya (Persero) sebesar 55 persen dan PT Hutama Karya Infrastruktur 45 persen, memegang masa konsesi selama 12,5 tahun.
Dengan panjang lintasan mencapai 2,774 kilometer, flyover ini diproyeksikan tidak hanya meningkatkan konektivitas antardaerah, tetapi juga mengubah wajah topografi transportasi di Sumatera Barat yang selama ini dikenal ekstrem dan berisiko tinggi.
Proyek Flyover Panorama I: