KOMPAS.com - Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto menegaskan bahwa Pratu TB, prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap seorang warga sipil di Entrop, Kota Jayapura, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat dan menewaskan seorang remaja bernama Obet Manaki.
Pratu TB dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Warga Temukan Ratusan Amunisi dan 9 Tabung Gas Air Softgun di Jayapura, Polisi Olah TKP
Selain ancaman pidana, pelaku juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari dinas TNI AD.
"Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD," ujar Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto di Jayapura, Sabtu (6/9/2025) dikutip dari Antara.
Berdasarkan laporan awal, peristiwa penembakan pada Rabu (3/9/2025) malam bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban terkait uang parkir.
Percekcokan itu memicu korban memukul bibir Pratu TB. Pelaku sempat membalas tetapi tidak mengenai sasaran. Korban kemudian melarikan diri.
Baca juga: Potret Kemiskinan di Jayapura: Keluarga Regina Hidup di Rumah Seng Miring Tanpa Air dan Listrik
Beberapa saat kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi pelaku dengan batu kecil sebanyak dua kali. Hal tersebut memicu Pratu TB mengejar korban dan menembaknya.
Tembakan itu mengenai pinggang korban hingga ia meninggal di tempat kejadian sekitar pukul 23.00 WIT.
Setelah insiden, Pratu TB sempat melarikan diri menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.
Ia berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Reskrimum Polda Papua dan Satgas Gakkum Damai Cartenz pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 00.23 WIT di kawasan Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
"Pratu TB ditangkap Kamis dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kolonel CPM Laksono.
Baca juga: Seorang Juru Parkir di Jayapura Tewas Ditembak Oknum Anggota TNI
Penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk tiga rekan pelaku yang berada dalam kendaraan saat kejadian.
Selain itu, penyidik Polda Papua juga memeriksa tiga orang saksi tambahan yang diduga mengetahui jalannya peristiwa.