KOMPAS.com - Pemerintah mulai menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus beberapa layanan masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan target pemerintah agar 98 persen dari total populasi di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.
“Ke depan, kita harus terus dukung bersama pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan RPJMN 2020–2024, yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dikutip dari laman Sekretariat Negara.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam laporannya menyebutkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 97,27 persen hingga Rabu (1/5/2024).
Lantas, apa saja layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya.
Layanan masyarakat yang mensyaratkan BPJS Kesehatan
Kepada Kompas.com, Kamis (6/6/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ada beberapa kementerian dan lembaga yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan layanan publik.
Berikut daftar layanan masyarakat yang wajib pakai BPJS Kesehatan.
1. Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), Polri secara bertahap mengujicobakan BPJS Kesehatan dalam pembuatan atau perpanjangan SIM,
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” kata Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Ia menegaskan, uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan berlaku di Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka akan dibantu melakukan pendaftaran oleh petugas BPJS Kesehatan yang disiagakan selama minggu pertama uji coba.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran diminta melunasi kewajibannya terlebih dahulu atau mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) agar dapat dicicil.
2. Haji dan umroh
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/1/2023) ,Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus ibadah haji dan umroh khusus.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan bahwa keputusan itu untuk mendukung program JKN.
"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," katanya.
3. Program Pesiar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga meluncurkan program bernama Pesiar yang mensyaratkan BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, Pesiar adalah akronim dari Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi kegiatan dengan tujuan merangkul semua warga desa agar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Pesiar hingga edukasi program JKN di desa,” kata Rizzky, kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
4. Bekerja di luar negeri
Pekerja migran Indonesia di luar negeri juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
Hal tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."
Ghufron mengatakan, pekerja migran wajib memiliki BPJS Kesehatan agar mereka tidak mengalami keterlambatan ketika membutuhkan penanganan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
5. Jual beli tanah
BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (20/2/2022), hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
BPJS kesehatan dijadikan syarat ketika mengurus jual beli tanah untuk mendukung optimalisasi program ini kepada seluruh Indonesia.
“Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia,” ujar Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi,” katanya.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK juga mensyaratkan BPJS Kesehatan pada Jumat (1/3/2024) hingga Jumat (31/5/2024). Namun, penerapan program ini masih dalam uji coba.
Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan dan Polri akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan terhadap implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK.
Rencananya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan SKCK secara serentak mulai Minggu (1/9/2024).
Itulah beberapa layanan masyarakat yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses pengurusannya. Iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan aktif dan dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/07/100000665/6-layanan-masyarakat-yang-wajib-pakai-bpjs-kesehatan-terbaru-pembuatan-sim