Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 08/10/2021, 18:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pasangan suami istri yang menikah secara siri tetap bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2021) hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

"Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Nah, bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan.

Ia mengatakan, pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadinya perkawinan.

Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag).

Zudan mengatakan, untuk mendapatkan KK pasangan nikah siri cukup membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," kata Zudan.

Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syaratnya...

Tanggapan Komnas Perempuan

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, diperbolehkannya pasangan nikah siri mendapatkan KK dengan alasan pencatatan kependudukan adalah alasan yang tidak mempertimbangkan aspek perlindungan perempuan.

"Pernikahan itu perlu resmi karena di bawah undang-undang. Di mana undang-undang itu menjamin perlindungan terhadap perempuan, dan sebenarnya terhadap suami juga," kata Mariana, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Ia mengatakan, jaminan perlindungan dari undang-undang sangat diperlukan, terutama jika di kemudian hari timbul masalah dalam pernikahan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menurut saya, mereka (Kemendagri) lebih mementingkan soal data (kependudukan) daripada soal konteks konsekuensi dari nikah siri itu," ujar Mariana.

Meski tidak menampik bahwa ada pernikahan siri yang berlangsung dengan baik dan bertanggungjawab, namun Mariana menyebutkan bahwa Komnas Perempuan banyak menerima aduan soal permasalahan yang terjadi karena pernikahan siri.

Baca juga: Ini Status Perkawinan yang Tertulis di KK Pasangan Nikah Siri

Kesulitan dampingi perempuan yang jadi korban

Mariana mengungkapkan, selama ini Komnas Perempuan dan lembaga lainnya kesulitan untuk memberikan pendampingan terhadap para perempuan yang menjadi korban permasalahan dalam pernikahan siri.

Alasannya, pernikahan secara siri tidak tercatat secara resmi sehingga tidak berada di bawah jaminan undang-undang.

"Seperti P2TP2A di bawah KPPA itu tidak bisa melindungi pihak istri karena nikahnya tidak resmi. Tidak ada undang-undangnya," kata Mariana.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau