Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Daftar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP

Kompas.com - 23/02/2022, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa harus mendaftar program JKP terlebih dulu.

Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Dian Agung Senoaji menyebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terdaftar di program JKP secara otomatis.

“Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP,” ujar Dian Agung, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:

  • WNI
  • Belum berusia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apa itu JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya?

Kapan bisa klaim manfaat JKP?

Peserta bisa langsung melakukan klaim manfaat JKP sesaat setelah masa PHK atau maksimal 3 bulan setelah masa PHK.

Kendati demikian, hanya peserta eligible yang dapat melakukan klaim manfaat JKP.

Peserta yang eligible merupakan peserta yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut.

Status kepesertaan JKP ini bisa dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Jika menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat melihat statusnya melalui menu profile, lalu klik kartu digital, klik gambar kartu, lalu lihat pada jenis program yang diikuti,” jelas Dian Agung.

Adapun jika menggunakan situs website, peserta dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian login atau buat akun baru, klik pada menu kartu digital, dan lihat pada program yang diikuti.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Manfaat JKP sudah bisa diklaim

Dilansir dari siaran pers Kemnaker, Selasa (22/2/2022), peserta yang eligible sudah dapat melakukan klaim manfaat JKP sejak 11 Februari 2022 lalu.

"Meskipun rencana peresmian program JKP diundur, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang melakukan klaim JKP," ujar Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker.

Sampai dengan tanggal 18 Februari 2022, tercatat sekitar 48 orang telah melakukan klaim manfaat JKP.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau