Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Penting RUU TPKS dan Bedanya dengan RUU PKS

Kompas.com - 23/02/2022, 19:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari ini, Rabu (23/2/2022).

 

Namun Badan Legislasi menunda rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/2/2022).

"Enggak jadi (raker), belum putus di pimpinan (DPR)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menambahkan, rapat ditunda karena sejumlah anggota Panitia Kerja RUU TPKS juga masih berada di daerah pemilihan masing-masing sehingga rapat diputuskan ditunda.

"Enggak jadi hari ini, atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil," ujar Baidowi.

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Molor Lagi, Alasannya Banyak Anggota DPR di Dapil

Lantas, apa saja poin penting dalam RUU TPKS, dan apa bedanya dengan RUU PKS?

Poin penting RUU TPKS

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej dalam Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional pada Senin (4/10/2021).Dokumentasi Kemenkumham Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej dalam Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional pada Senin (4/10/2021).

Dilansir dari Kompas.com (23/2/2022), terdapat empat poin penting dalam RUU TPKS:

1. Penyidik tidak boleh menolak perkara

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan, dalam RUU TPKS aparat penegak hukum tidak dapat menolak perkara kekerasan seksual.

Hal tersebut untuk memastikan penyidik terus memproses perkara yang berhubungan dengan kekerasan seksual.

“Ada ketentuan di dalam RUU itu bahwa penyidik wajib memproses. Jadi dia tidak boleh menolak perkara, dia wajib memproses,” ujar Eddy saat melakukan pertemuan dengan awak media di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/2/2022). 

Baca juga: Mulai Dibahas Hari Ini, Berikut Poin Penting RUU TPKS...

2. Tidak ada restorative justice

Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual nantinya tidak akan bisa menggunakan pendekatan restorative justice.

Pendekatan restorative justice sendiri merupakan penyelesaian suatu perkara dengan menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

“Dalam RUU itu, penyelesaian kekerasan tindak pidana seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice, tidak boleh,” tegas Eddy.

Ketentuan tersebut, menurut Eddy guna menghindari upaya-upaya penyelesaian dengan uang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau