KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia.
NPWP berguna sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Untuk membuat NPWP bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat NPWP secara online, berikut syarat dan cara membuatnya:
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Berikut Syaratnya
Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.
“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).
Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online:
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun
Dilansir dari website resmi pajak, berikut cara mendaftar NPWP secara online dan mandiri:
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan
Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login.
Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut:
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Status
Kewarganegaraan
WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.