KOMPAS.com - Video saat Ketua Komisi II DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset dari Menko Polhukam Mahfud MD, viral di media sosial.
Tanggapan tersebut diberikan Bambang Pacul saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023)
Dalam video yang beredar, Bambang mengatakan, bahwa anggota DPR RI bisa memutuskan pengesahan RUU Perampasan Aset asalkan mendapat perintah dari ketua partai masing-masing.
"Republik di sini ini gampang Pak, Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini semua nurut bosnya masing masing. Di sini boleh ngomong galak Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu: 'Pacul berhenti', 'ya siap'. Laksanakan, pak," kata Bambang.
Potongan video percakapan tersebut beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun TikTok@mrch0511.
@mrch0511 SIMAK ???????? : Bambang Pacul Terang-terangan, Kalau anggota DPR sejati nya petugas Prayai Bukan WAKIL Rakyat yg bisa memperjuangkan Rakyat nya #duniapolitik #dprrikhianatirakyat #dprripenghianat #bubarkandpr #bambangpacul #petugaspartai #dprpunyapartai ? Surat Buat Wakil Rakyat - Pribadi Hafiz
Apa itu RUU Perampasan Aset yang dibicarakan Bambang dan Mahfud?
Dikutip dari Kompas.Tv RUU Perampasan Aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae pada 2021 mengatakan, RUU ini dirancang karena mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu dengan ada pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong hukum profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan dan bukan terhadap pelaku kejahatan.
"Materi RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolusioner dalam proses penegakan hukum dan dalam perolehan hasil kejahatan," kata Dian.
Dengan hadirnya UU Perampasan Aset, diharapkan bisa membantu mengembalikan kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika maupun tindak pidana lain.