KOMPAS.com - TikTok Shop kembali beroperasi pada Selasa (12/12/2023) setelah sempat dilarang beroperasi di Indonesia.
Ini terjadi usai TikTok menandatangani kerja sama dan mengakuisisi 75 persen saham PT Goto Gojek Tokopedia pada Senin (11/12/2023).
Kembali beroperasinya TikTok Shop bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Akan tetapi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menilai, TikTok Shop belum sesuai dengan regulasi Indonesia.
Lantas, mengapa TikTik masih dianggap belum sesuai regulasi?
Baca juga: Kata Media Asing soal TikTok Shop Kembali Buka di Indonesia, Bisa Menjadi Contoh Negara Lain
Fiki menuturkan, TikTok Shop seharusnya dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, media sosial (medsos) seharusnya digunakan sebagai sarana promosi, bukan untuk bertransaksi.
Apabila platform ingin melakukan transaksi, kegiatan ini dapat dilakukan di marketplace.
"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," sambungnya.
Baca juga: Gadis 24 Tahun Depresi karena Kecanduan Live TikTok, Ini Kisahnya
Fiki menjelaskan, regulasi yang berlaku di Indonesia harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku UMKM. Ketika pelaku usaha belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba, seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan," imbuh Fiki.
"Tapi, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi," sambungnya.
Baca juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop Usai Buka Lagi, Apa Saja?