Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Izinkan TikTok Shop Berjualan di Media Sosial meski Tak Sesuai Regulasi

Kompas.com - 14/12/2023, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TikTok Shop kembali beroperasi pada Selasa (12/12/2023) setelah sempat dilarang beroperasi di Indonesia.

Ini terjadi usai TikTok menandatangani kerja sama dan mengakuisisi 75 persen saham PT Goto Gojek Tokopedia pada Senin (11/12/2023).

Kembali beroperasinya TikTok Shop bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Akan tetapi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menilai, TikTok Shop belum sesuai dengan regulasi Indonesia.

Lantas, mengapa TikTik masih dianggap belum sesuai regulasi?

Baca juga: Kata Media Asing soal TikTok Shop Kembali Buka di Indonesia, Bisa Menjadi Contoh Negara Lain

Alasan TikTok belum sesuai regulasi

Fiki menuturkan, TikTok Shop seharusnya dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

"Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, media sosial (medsos) seharusnya digunakan sebagai sarana promosi, bukan untuk bertransaksi.

Apabila platform ingin melakukan transaksi, kegiatan ini dapat dilakukan di marketplace.

"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," sambungnya.

Baca juga: Gadis 24 Tahun Depresi karena Kecanduan Live TikTok, Ini Kisahnya

Fiki menjelaskan, regulasi yang berlaku di Indonesia harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku UMKM. Ketika pelaku usaha belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba, seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan," imbuh Fiki.

"Tapi, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi," sambungnya.

Baca juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop Usai Buka Lagi, Apa Saja?

Langkah pemerintah

Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop. TikTok Shop disebut akan kembali beroperasi pada November 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau