Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Kompas.com - 29/03/2024, 16:30 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat mulai memberlakukan perjanjian ekstradisi buronan per Kamis (21/3/2024).

Untuk diketahui, ekstradisi adalah suatu proses formal ketika pelaku kejahatan diserahkan kepada suatu negara tempat kejahatan untuk diadili atau menjalani hukuman.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Baru Saja Disepakati, RI Memenangi Pertarungan?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyampaikan, status Singapura sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar di dunia menjadi pertimbangan pemerintah dalam membidik kerja sama ekstradisi ini.

Selain itu, imbuh Menkumham, perjanjian ekstradisi juga melengkapi komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, khususnya pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum,” jelas Menkumham, dilansir dari Antara, Jumat (29/3/2024)

Menurut Yasonna, tindak pidana bentuk kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura meliputi pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan, maupun penyitaan aset pidana.

Sebagai informasi, perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura ini telah disepakati dan diteken di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022.

Perjanjian tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Baca juga: Sebelum Ada Ekstradisi, Ini Sederet Koruptor yang Kabur ke Singapura

Keberhasilan diplomasi hukum

Menkumham menilai, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini capaian kerja sama dan diplomasi di bidang hukum bagi pemerintah.

“Ini sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara-negara dan yurisdiksi tertentu,” jelas dia.

Ia menambahkan, Singapura sebelumnya hanya punya kerja sama ekstradisi dengan negara AS, Jerman, Hong Kong special administrative region (SAR), atau negara yang tergabung dalam commonwealth of nations (negara persemakmuran).

Baca juga: Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp 65 Juta Tahun Depan

Daftar negara yang sudah kerja sama ekstradisi dengan Indonesia

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian ekstradisi ke-13 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia.

Berikut beberapa negara yang sudah melakukan kerja sama ekstradisi dengan Indonesia:

  • Malaysia
  • Filipina
  • Thailand
  • Australia
  • Hong Kong SAR
  • Republik Korea
  • Republik Rakyat China
  • India
  • Papua Nugini
  • Vietnam
  • Persatuan Emirat Arab
  • Iran.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau