Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Kompas.com - 25/06/2024, 10:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Dalam tahapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk petugas persiapan Pilkada 2024, salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Diketahui, Pantarlih adalah salah satu badan adhoc dalam pilkada yang berperan untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Lantas, berapa lama masa kerja Pantarlih dan berapa gajinya?

Baca juga: Kapan Pilkada 2024 Serentak Digelar? Berikut Jadwal dan Tahapannya


Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Artinya, Pantarlih Pilkada 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan sejak dilantik oleh KPU.

Sementara itu, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitian Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Sesuai PKPU tersebut, setiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ganjar Putuskan Tak Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Mengaku Sadar Diri

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000 per masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Tak hanya itu, Pantarlih juga mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kerugian untuk dirinya.

Berikut rincian santunan kecelakaan yang akan didapatkan Pantarlih:

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Baca juga: Saat Bobby Singkirkan Musa Rajekshah dari Bursa Pilkada Sumut 2024...

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih memiliki beberapa tugas yang wajib dikerjakan, yakni:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, setiap Pantarlih harus bertanggung jawab kepada PPS.

Baca juga: 9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau