KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Dalam tahapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk petugas persiapan Pilkada 2024, salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Diketahui, Pantarlih adalah salah satu badan adhoc dalam pilkada yang berperan untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Lantas, berapa lama masa kerja Pantarlih dan berapa gajinya?
Baca juga: Kapan Pilkada 2024 Serentak Digelar? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Artinya, Pantarlih Pilkada 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan sejak dilantik oleh KPU.
Sementara itu, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitian Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Sesuai PKPU tersebut, setiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: Ganjar Putuskan Tak Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Mengaku Sadar Diri
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000 per masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Tak hanya itu, Pantarlih juga mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kerugian untuk dirinya.
Berikut rincian santunan kecelakaan yang akan didapatkan Pantarlih:
Baca juga: Saat Bobby Singkirkan Musa Rajekshah dari Bursa Pilkada Sumut 2024...
Merujuk Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih memiliki beberapa tugas yang wajib dikerjakan, yakni:
Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi:
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, setiap Pantarlih harus bertanggung jawab kepada PPS.
Baca juga: 9 Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Siapa Saja?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini