Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Orang yang Bisa Daftar sebagai Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?

Kompas.com - 09/08/2024, 11:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tertentu, bisa mendaftar secara mandiri.

Dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain itu, saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja dan untuk simpanan hari tua.

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi

Kelompok yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja mandiri bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan.

BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri dan pekerja di sektor informal, seperti:

  • Pemilik usaha
  • Seniman
  • Dokter
  • Pengacara
  • Freelancer (pekerja lepas)
  • Petani
  • Sopir angkot
  • Mitra ojek online (ojol)
  • Pedagang
  • Nelayan.

Baca juga: Pekerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri, Cek Besaran Iuran Bulanannya

Minimal ikut 2 program BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Oni mengatakan, peserta BPU minimal harus mendaftar di dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Pekerja pastinya bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Minimal harus mengikuti 2 program, yaitu JKK dan JKM," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2024).

Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.

Selain itu, Oni mengatakan bahwa pekerja juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja ataupun saat masih aktif bekerja.

"Untuk mempersiapkan masa tuanya, peserta sektor BPU bisa juga ikut dalam JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi," tambahnya.

Baca juga: 5 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel, Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja

Berapa iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta BPU?

Oni menjelaskan bahwa peserta BPU dapat memilih iuran bulanan berdasarkan upah masing-masing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah adalah 1 persen dari penghasilan yang diperoleh setiap bulannya, dengan nominal yang berkisar Rp 10.000 hingga Rp 207.000

Kemudian untuk JKM, iuran peserta akan dipotong sebesar Rp 6.800 per bulan.

Sedangkan untuk iuran JHT, akan diambil 2 persen dari penghasilan bulanan pekerja. Nominal JHT beragam mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau