KOMPAS.com - Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tertentu, bisa mendaftar secara mandiri.
Dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Selain itu, saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja dan untuk simpanan hari tua.
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja mandiri bisa mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan.
BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri dan pekerja di sektor informal, seperti:
Baca juga: Pekerja Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri, Cek Besaran Iuran Bulanannya
Lebih lanjut Oni mengatakan, peserta BPU minimal harus mendaftar di dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Pekerja pastinya bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Minimal harus mengikuti 2 program, yaitu JKK dan JKM," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2024).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.
Selain itu, Oni mengatakan bahwa pekerja juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja ataupun saat masih aktif bekerja.
"Untuk mempersiapkan masa tuanya, peserta sektor BPU bisa juga ikut dalam JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi," tambahnya.
Baca juga: 5 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel, Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja
Oni menjelaskan bahwa peserta BPU dapat memilih iuran bulanan berdasarkan upah masing-masing sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah adalah 1 persen dari penghasilan yang diperoleh setiap bulannya, dengan nominal yang berkisar Rp 10.000 hingga Rp 207.000
Kemudian untuk JKM, iuran peserta akan dipotong sebesar Rp 6.800 per bulan.
Sedangkan untuk iuran JHT, akan diambil 2 persen dari penghasilan bulanan pekerja. Nominal JHT beragam mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.