Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jual Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal, Perlu Persetujuan Seluruh Ahli Waris

Kompas.com - 06/11/2024, 10:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanah peninggalan orangtua yang sudah meninggal dunia dapat dijual oleh anak selaku ahli waris.

Sesuai dengan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.

Namun, jika ada lebih dari satu orang yang mewarisi tanah orangtua, penjualan tanah harus dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris.

Proses jual beli tanah warisan berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.

Lantas, bagaimana cara menjual tanah orangtua yang sudah meninggal dunia?

Baca juga: Ini Perkiraan Biaya Pembuatan AJB Tanah dan Rumah di PPAT Terbaru


Syarat jual tanah orangtua yang sudah meninggal

Dilansir dari Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora (2022), prosedur jual beli tanah milik orangtua yang sudah meninggal dunia sama dengan proses jual beli tanah pada umumnya.

Bedanya, jika proses jual beli tanah biasa, pemilik atau orang yang namanya tercantum dalam sertifikat harus hadir ke PPAT untuk menandatangani akta jual beli.

Sementara pada jual beli tanah waris, yang hadir adalah ahli waris dari orangtua yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, penjualan tanah orangtua yang sudah meninggal dunia juga akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB waris.

Selanjutnya, ahli waris selaku penjual bersama pembeli mendatangi Kantor PPAT untuk mengurus pembuatan akta jual beli tanah (AJB).

Berdasarkan artikel dalam Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (2023), berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan pihak penjual:

  • Sertifikat tanah asli yang akan dijual
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
  • Kartu Keluarga.

Baca juga: Beda dengan Warisan, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak

Bagi pembeli tanah, setidaknya membawa dokumen persyaratan yang meliputi:

  • KTP
  • Kartu Keluarga.

Sebelum membuat akta jual beli tanah, PPAT harus memeriksa keaslian sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.

Berikutnya, penjual atau ahli waris harus membayar pajak penghasilan (PPh) di kantor pos atau bank jika harga jual tanah warisan di atas Rp 60 juta.

Penjual juga perlu menyiapkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau