KOMPAS.com - Tanah peninggalan orangtua yang sudah meninggal dunia dapat dijual oleh anak selaku ahli waris.
Sesuai dengan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.
Namun, jika ada lebih dari satu orang yang mewarisi tanah orangtua, penjualan tanah harus dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris.
Proses jual beli tanah warisan berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
Lantas, bagaimana cara menjual tanah orangtua yang sudah meninggal dunia?
Baca juga: Ini Perkiraan Biaya Pembuatan AJB Tanah dan Rumah di PPAT Terbaru
Dilansir dari Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora (2022), prosedur jual beli tanah milik orangtua yang sudah meninggal dunia sama dengan proses jual beli tanah pada umumnya.
Bedanya, jika proses jual beli tanah biasa, pemilik atau orang yang namanya tercantum dalam sertifikat harus hadir ke PPAT untuk menandatangani akta jual beli.
Sementara pada jual beli tanah waris, yang hadir adalah ahli waris dari orangtua yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, penjualan tanah orangtua yang sudah meninggal dunia juga akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB waris.
Selanjutnya, ahli waris selaku penjual bersama pembeli mendatangi Kantor PPAT untuk mengurus pembuatan akta jual beli tanah (AJB).
Berdasarkan artikel dalam Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (2023), berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan pihak penjual:
Baca juga: Beda dengan Warisan, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak
Bagi pembeli tanah, setidaknya membawa dokumen persyaratan yang meliputi:
Sebelum membuat akta jual beli tanah, PPAT harus memeriksa keaslian sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.
Berikutnya, penjual atau ahli waris harus membayar pajak penghasilan (PPh) di kantor pos atau bank jika harga jual tanah warisan di atas Rp 60 juta.
Penjual juga perlu menyiapkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.