KOMPAS.com - Media sosial Threads diramaikan dengan unggahan bernarasi, calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Selain itu, warganet juga menyebut, pencairan gaji CPNS baru dilakukan 1-3 bulan atau lebih setelah awal masuk kerja.
Hal tersebut dikatakan warganet di kolom komentar akun Threads @sob***, Jumat (22/11/2024) yang mengunggah tangkapan layar twit Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta CPNS untuk menyiapkan dana darurat.
Twit tersebut awalnya diunggah BKN melalui akun X resminya @BKNgoid pada Jumat (25/10/2024).
“Gaji blm 100% dan biasanya sistemnya rapel, jd awal masuk gajinya di-rapel ke bulan berikutnya cmiiw,” ujar akun @mu***, Jumat.
“Karna 3 bln pertma krja gaji d rapel,” timpal akun yang lain.
Lantas, benarkah gaji CPNS hanya 80 persen dan dirapel hingga berbulan-bulan?
Baca juga: Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2024, Klik di Sscasn.bkn.go.id
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama membenarkan informasi yang beredar di media sosial bahwa gaji yang diterima CPNS hanya 80 persen.
Ia mengatakan, cuitan BKN di X merupakan bentuk edukasi ke para pelamar CPNS 2024.
“Bahwa gaji seorang CPNS hanya dibayarkan 80 persen dan di beberapa instansi diberikan dengan cara dirapel di beberapa awal bulan,” ujar Vino kepada Kompas.com, Sabtu (22/11/2024).
Aturan soal gaji CPNS hanya 80 persen tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1).
Sementara itu, terkait sisa 20 persen gaji yang tidak dibayarkan kepada CPNS, tidak akan diberikan atau dirapel setelah pengangkatan PNS.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024), hal tersebut dikatakan Nanang Subandi yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN ketika dikonfirmasi mengenai aturan gaji CPNS.
Pegawai baru berhak menerima gaji secara penuh atau 100 persen jika benar-benar sudah menjadi PNS.
“Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS,” ujarnya.
“Tidak (diberikan sisa 20 persennya). Gaji selama CPNS memang 80 persen setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen,” terang Nanang.
Baca juga: Arti Kode P/L, P, TL, TH, dan DIS pada Pengumuman SKD CPNS 2024
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari laman resmi BKN, berikut rincian gaji PNS sesuai dengan golongannya:
Baca juga: Jadi Peserta Tunggal SKB CPNS 2024, Apakah Otomatis Lolos?
Baca juga: Apakah Ada Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024? Ini Penjelasan BKN
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini