KOMPAS.com - Pemerintah telah mentapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Jadwal tanggal merah dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin (14/10/2024).
Menurut SKB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tersebut, ada 27 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang 2025.
Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025, Bisa 10 Hari
Libur nasional biasanya jatuh pada hari peringatan tertentu, seperti Idul Fitri dan Natal.
Pada 2025, pemerintah menetapkan libur nasional pada bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember.
Hari libur nasional paling banyak terdapat pada bulan Januari, April, dan Mei dengan total tiga kali libur.
Merujuk pada SKB 3 Menteri, berikut daftar tanggalnya:
Baca juga: Kilas Balik Libur Sekolah 1 Bulan Selama Ramadhan, Wamenag Sebut Ada Wacana untuk Puasa 2025
Cuti bersama merupakan libur khusus yang diberikan pemerintah untuk para aparatur sipil negara (ASN) bersamaan dengan hari libur nasional tertentu.
Selama 2025, cuti bersama jatuh pada bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, dan Desember. Hari cuti bersama paling banyak terdapat pada bulan April karena bersamaan dengan Idul Fitri.
Berikut daftar tanggalnya:
Itulah, kalender libur nasional dan cuti bersama 2025. Informasi selengkapnya tentang SKB 3 Menteri dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
Baca juga: Masuk Kerja Saat Libur Natal dan Cuti Bersama, Menaker: Perusahaan Wajib Bayar Lembur
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini